Scroll untuk baca artikel
HankamHeadlineKesehatanNasional

Gubernur Perpanjang PSBB di Sumatera Barat

×

Gubernur Perpanjang PSBB di Sumatera Barat

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Sumbar – Untuk mempercepat penanganan virus Corona atau Covid-19 di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Pemerintah Sumbar resmi memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020.

Hal ini diungkapkan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno didampingi Kasrem 032/Wbr, Kol. Inf. Edi Nurhabad, saat usai menggelar rapat evaluasi dengan Bupati/Walikota se- Sumatera Barat melalui Video Conference (Vidcon), di Ruang Kerja Gubernur Jln. Sudirman No. 51 Padang, Sumatera Barat, Selasa (5/5/2020).

Dalam rapat  yang digelar Gubernur Sumbar, ingin para kepala daerah yang ada di Provinsi Sumbar untuk memberikan hasil evaluasi, tentang penanganan covid-19 di daerahnya, selama pelaksanaan PSBB dan rencana perpanjangan PSBB, ungkap Gubernur Irwan.

Hadir dalam Vidcon tersebut, Gubernur Sumbar, Wakil Gubernur Sumbar Drs. Nasrul Abit, Kasrem 032/Wbr Kol. Inf. Edi Nurhabad, Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH., Kabinda Sumbar Brigjen TNIbNur Djatmiko, Kajati Sumbar Amran, SH, MH, BNPB Pusat Manouel, Unand Dr. Amdani, Kadishub Sumbar Herino Friadi.

Baca Juga:   Parlindungan Purba Tinjau Kesiapan Jasa Marga Sambut Natal dan Tahun Baru 2023

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno selaku Ketua Tim Gugus Covid-19 menyampaikan bahwa kegiatan yang digelar membahas tentang penanganan covid-19 di Sumbar, evaluasi pelaksanaan PSBB dan rencana perpanjangan PSBB.

“Intinya dalam Vidcon itu, Pihak Gubernur telah memperpanjang kondisi PSBB sehingga bisa mempertegas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.25 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020, agar dilaksanakan dengan tegas dan sebaik-baiknya sesuai protap di semua kabupaten/kota se-Sumbar,” jelas Irwan.

“Jadi salah satu alasan kita memperpanjang masa PSBB ini juga untuk antisipasi terjadinya lonjakan besar orang yang datang atau mudik ke wilayah Sumbar, terutama menjelang dan pasca lebaran 1441 H. Saya rasa batas PSBB pada 29 Mei merupakan waktu yang tepat,” imbuhnya.

Baca Juga:   Tujuh Pekerja PT SRA Dipecat Tanpa Pesangon

Lebih lanjut Gubernur Irwan berharap, PSBB yang diberlakukan sampai 29 Mei nanti akan berjalan lebih efektif dan optimal lagi dibanding PSBB sebelumnya.

Untuk itu, Gubernur menyampaikan kepada seluruh elemen dan masyarakat di Sumbar, mari kita sama-sama mendukung pelaksanaan PSBB ini. Karena tujuannya untuk kita juga agar mata rantai penularan covid-19 ini dapat terputus dan wabah ini segera berakhir,” imbau Irwan.

Sementara itu, Danrem 032/Wbr dalam laporannya diwakili Kolonel Inf Edi Nurhabad selaku Kasrem 032/Wbr menyampaikan pihak Korem 032 akan terus berbuat dan tidak akan pernah berhenti untuk melakukan pemberian bantuan sembako
kepada masyarakat yang kurang mampu, baik yang berada didaerah pelosok, pinggiran kota maupun ditengah kota.

Baca Juga:   Demo Buruh di DPRD, Polrestabes Surabaya Kerahkan Personel Gabungan TNI & Polri

Selanjutnya, ada beberapa bantuan sembako dan APD yang diterima oleh Korem 032/Wbr dari para relawan di wilayah Sumbar, baik itu komunitas maupun pengusaha, guna disalurkan kepada masyarakat kurang mampu, ujar Kasrem 032/Wbr.

Namun pada saat melaksanakan penyaluran bantuan tersebut, masih ada warga yang menolak diberikan bantuan dengan alasan masih bisa bertahan hidup ditengah pandemi Covid-19 serta menyarankan agar diberikan kepada yang benar benar membutuhkan. Tindakan ini tentunya membuat senang dan patut dijadikan contoh bagi yang lain, ungkap Edi Nurhabad.

Disisi lain masih ada masyarakat yang menunggu untuk didatangi serta sangat membutuhkan bantuan tersebut, dengan kemampuan logistik yang ada, Korem 032/Wbr akan terus melaksanakan bantuan  sembako guna bertahan hidup selama penanganan wabah virus Covid-19 kepada masyarakat kurang mampu atau terdampak pandemi ini, pungkas Kolonel Inf Edi Nurhabad.