Scroll untuk baca artikel
HeadlineInfrastruktur & Property

Proyek KA Rantauprapat-Kotapinang On Progress

×

Proyek KA Rantauprapat-Kotapinang On Progress

Sebarkan artikel ini

Medan, Mediasumutku.com– Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan membangun jalur kereta api (KA) dari Kota Rantauprapat, ibukota Labuhanbatu induk, ke Kotapinang, ibukota Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Pembangunan itu dilakukan sejak tahun 2017 dan sejauh ini sudah on progress dan diproyeksikan tuntas dan bisa digunakan pada tahun 2020.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut M Ilud Siregar menunjukan jalur KA di Sumatera Utara kepada para wartawan di ruang kerjanya di Medan, Kamis (26/9/2019)

“Jadi, yang mengerjakan proyek ini bukan kami, tetapi Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Namun memang nanti jalur kereta api yang telah dibangun akan dugunakan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk memudahkan mobilitas penduduk dan barang dari kedua kabupaten itu,” ujar Manager Humas PT KAI (Persero) Divre I Sumut M Ilud Siregar kepada para wartawan di ruang kerjanya, Kamis (26/9/2019).

Baca Juga:   Hadiri Acara Adat Jamu Laut, Wabup : Tradisi Budaya Harus Dilestarikan

Kata Ilud, proyek pembangunan jalur KA itu merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Untuk Wilayah Sumatera Utara, ujarnya, pengerjaan proyek tersebut berada di bawah pengawasan Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara.

Namun pihaknya sangat mendukung program pemerintah untuk pembangunan jalur KA Trans Sumatera tersebut.

“Kami dari PT KAI (Persero) Divre I Sumut dalam hal ini adalah sebagai operator perjalanan kereta api. Karena itu kami tidak terlibat dalam proses pelaksanaan kegiatan pembangunan maupun proses lelang pekerjaan pembangunan prasarana jalur kereta api antara Rantauprapat ke Kotapinang,” ujar Ilud.

Sementara itu Lurianto Lukito selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumatera Wilayah III mengatakan, pelaksanaan kegiatan pembangunan jalur KA Rantauprapat-Kotapinang meliputi pembebasan lahan dan pembangunan kontruksi jalur KA yang sesuai dengan aturan yang berlaku. (MS1/MS1)

Baca Juga:   Menhub: Jangan Sampai Kita Membangun Transportasi Massa