Scroll untuk baca artikel
EkonomiHeadlineNasionalPeristiwaPolitik

AS Dan India Tuduh, RI ‘Curangi’ Ekspor

×

AS Dan India Tuduh, RI ‘Curangi’ Ekspor

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta – Indonesia menerima puluhan tuduhan antidumping dan safeguard atas ekspor kepada mitra dagang. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat negara-negara tersebut antara lain Amerika Serikat (AS), dan India

Hal ini di katakan Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Srie Agustina kepada wartawan di sekretariatnya. Produk yang dituduh bervariasi mulai dari monosodium glutamat, baja, aluminium, kayu, benang tekstil, bahan kimia, matras kasur, dan produk otomotif,” kata Srie.

“Dalam masa pandemi COVID-19 tercatat ada 16 inisiasi tuduhan baru antidumping dan safeguard yang dilakukan negara mitra terhadap produk ekspor Indonesia di negara tujuan ekspor.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati mengatakan, jumlah tuduhan ekspor yang diterima dalam kurun waktu 5 bulan di tahun 2020 ini memecah rekor dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:   Danrem 032/Wbr Sinergikan Program TNI, Polri dan Pemprov Sumbar Tanggani Covid-19

Pada tahun 2002 mencapai 12 tuduhan. Sekarang dalam masa pandemi baru 5 bulan saja Indonesia sudah menghadapi 16 kasus tuduhan yang terdiri dari 10 tuduhan antidumping, dan 6 tuduhan safeguard dari negara mitra.

Jadi sudah melebihi rekor tahunan. Biasanya setahun paling-paling kita menghadapi 14 tuduhan rata-rata. Sekarang baru 5 bulan sudah 16 kasus, ungkap Pradnyawati.

Menurut Pradnyawati, tuduhan ini menjadi tantangan besar bagi para eksportir maupun pemerintah, apalagi saat ini Indonesia masih berjuang menanggulangi dampak pandemi Corona.

“Semua data menunjukkan bahwa ke depan tantangan kita tidak mudah. situasi perekonomian sulit masih akan kita hadapi,” pungkas Pradnyawati.

Adapun produk-produk yang dituduh anti dumping oleh India yakni plain medium density fiber board (lapisan kayu), viscose spun yarn (benang sintetis) , phtalic anhydride (produk kimia), dan polyester spun yarn (benang sintetis). Lalu, produk yang masuk dalam kasus review safeguard ialah solar cells (inti panel solar).

Baca Juga:   Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Pemkab Nias Selatan Gelar Penyemprotan Disinfektan Secara Serentak

Kemudian, AS juga menuduh ekspor Indonesia dengan 3 kasus baru anti dumping atas produk PC strand (kawat baja), matras, dan common alloy aluminium sheet (lembaran alumunium). (dn/ms8)