Mediasumutku.com | Purworejo : Seorang ayah berinisial BS (42), warga Kelurahan Teluk, Purwokerto Selatan, Banyumas, tega melecehkan anak kandungnya sendiri. Kini ia terpaksa meringkuk di dalam sel tahanan Mapolresta Banyumas.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry menjelaskan kasus pencabulan terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari ibu korban.
“Kedua korban, yakni NPJ (18) dan CDP (11), menceritakan kepada ibunya mengaku takut dilecehkan oleh ayah kandungnya sehingga berkeinginan untuk kuliah di Jakarta,” kata AKP Bery, Selasa (28/7/2020).
Setelah mendengar keluh kesah anak-anaknya, ibu korban kemudian bercerita kepada salah seorang saudaranya dan ditindaklanjuti dengan laporan kepada Ketua RT setempat serta diteruskan ke Polresta Banyumas.
“Atas dasar laporan yang kami terima, kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku atas nama inisial BS serta mengamankan sejumlah barang bukti,” jelas Berry.
Ia mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi kedua anaknya sekitar bulan Desember 2019 di dalam kamar masing-masing.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada salah seorang anaknya untuk jajan dan memintanya agar tidak bercerita kepada ibundanya.
Berkait dengan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.