Scroll untuk baca artikel
Medan

Nyalakan Sirine Serentak, Dinas P2K Siapkan Armada

×

Nyalakan Sirine Serentak, Dinas P2K Siapkan Armada

Sebarkan artikel ini
Foto: Kadis P2K Kota Medan Albon Sidauruk /ist

mediasumutku.com|MEDAN-Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan akan menurunkan sejumlah armada pemadam kebakaran di sejumlah lokasi di Kota Medan untuk menyalakan sirine secara serentak dalam rangka memperingati Detik-Detik Proklamasi, Senin (17/8) mendatang.

“Penyalaan sirine dilaksanakan sebagai pengingat kepada masyarakat untuk menghentikan sejenak seluruh kegiatan yang sedang dikerjakan. Kemudian berdiri mengambil sikap sempurna sebagai penghormatan terhadap Detik-Detik Proklamasi 75 tahun yang lalu,” kata Kadis P2K Kota Medan Albon Sidauruk dalam siaran persnya, Rabu (12/8).

Dikatakan Albon, penyalaan sirine serentak menindaklanjuti anjuran pemerintah pusat yang disampaikan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono beberapa waktu lalu. Terkait peringatan Detik-Detik Proklamasi Tahun 2020, kata Albon, Heru menganjurkan dilakukan penyalaan  sirine serentak di seluruh Indonesia pukul 10.17 WIB.

Baca Juga:   Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak Sampaikan 5 Poin Ini

Sebagai  tindak lanjut memenuhi anjuran tersebut, ungkap Albon,  Dinas P2K Kota Medan telah mempersiapkan sejumlah  armada pemadam kebakaran untuk menyalakan sirine serentak di sejumlah lokasi di Kota Medan, seperti Jalan Brigjen Katamso persisnya depan Istana Maimun, Jalan Kapten Maulana Lubis (depan Kantor Wali Kota Medan).

Selanjutnya imbuh Albon, Jalan Gatot Subroto (depan Plaza Medan Fair), Jalan Kol Laut Yos Sudarso  (di bawah jembatan layang), Jalan Stadion (seputaran Stadion Teladan) serta seluruh Kantor Unit Pelayan Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Kota Medan.

“Kita harap seluruh masyarakat Kota Medan dapat mengambil bagian dan sikap sempurna untuk menghormati momen bersejarah tersebut,” harapnya.

Sehubungan dengan kondisi pandemi  Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang masih menerpa, termasuk di Kota Medan, Albon mengatakan, pemerintah pusat dan daerah melakukan pembatasan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa. Termasuk kegiatan upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Baca Juga:   USU Didukung Jadi Tuan Rumah PIMNAS ke-34

“Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya. (MS7)