Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polsek Perbaungan Tangkap Kurir dan Bandar Sabu

×

Polsek Perbaungan Tangkap Kurir dan Bandar Sabu

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| Sergai-Tim
Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan meringkus dua pelaku terduga kurir dan bandar sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 02:15 WIB.

Pelaku yang diamankan yakni, Putra Agus Pratama(20) yang berperan sebagai kurir narkoba, dan Albariono alias Al(39) berperan sebagai bandar narkoba. Keduanya ditangkap di Kampung Tempel Dusun III Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Hasil penangkapan kedua pelaku,
Polisi mengamankan barang bukti 1 unit dompet warna hitam corak bunga berisi plastik klip tranparan kosong ukuran sedang, 4 plastik plastik klip transparan di duga berisi butiran sabu, 1 unit handphone XIAOMI warna hitam, 1 unit timbangan digital dan 2 plastik klip transparan besar di duga berisi butiran sabu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson Situmpol, Sabtu (22/8) sore kepada Mediasumutku.com mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba
yang sedang transaksi di lokasi kejadian.

Atas laporan tersebut, tim opsnal dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Iptu M.Tambunan untuk mengchek kebenaran laporan dari masyarakat yang sesuai lokasi tersebut.

“Awalnya tim opsnal sangat sulit
untuk masuk kerumah tersangka, namun petugas bersama kepala dusun setempat langsung mendobrak pintu tersebut dan langsung mengamankan kedua tersangka Putra Agus Pratama, Albariono alias Al,”katanya.

Setelah dilakukan penggeledahan  lanjutnya, polisi menemukan 1 klip transfaran narkotika jenis sabu. Kemudian, terus melakukan pengeledagan di kediaman tersangka petugas menemukan kembali narkotika jenis sabu dan barang bukti 1 unit timbangan elektrik.

Menurut Jhonson, tersangka Albariono alias Al merupakan bandar narkoba atau pemasok narkoba, sedangkan Putra sebagai kurir narkoba. Selain mengedar kedua juga pemakai narkoba. Sehingga kedua mengakui jika barang tersebut miliknya.

Hasil introgasi tersangka Albariono alias Al mengaku,  barang haram tersebut di peroleh dari tersangka M alias Memet warga Desa Melati Perbaungan yang juga sebagai pemasok narkoba. Kemudian, tim opsnal melakukan pemancingan terhadap tersangka M, namun tidak berhasil ditangkap.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti narkoba sudah diamankan ke Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut. Dan tersangka di jerat pasal 114-112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.”ungkap Jhoson. (MS6)




Baca Juga:   Kapolres Sergai Ikuti Zoom Metting Kunker Kabaharkam Polri