Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Bongkar Pagar dan Kuras Isi Rumah, Ridwan Diciduk Tekab Polsek Perbaungan

×

Bongkar Pagar dan Kuras Isi Rumah, Ridwan Diciduk Tekab Polsek Perbaungan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| Sergai-
M. Ridwan (23) diciduk Polsek Perbaungan dari kediamannya
Jalan Kabupaten Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, sekira pukul 16.30 Wib, Kamis (3/9/2020)

Ridwan ditangkap polisi atas kasus pencurian dan pemberatan terhadap korban Zulfikar (43) warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai sesuai laporan LP/ 218/ IX/ 2020/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 02 September 2020.

Atas laporan tersebut, Tim Khusus
Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan dalam dalam waktu 1 kali 24 jam, pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti hasil curian.

Informasi yang diperoleh, pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 Wib, Rabu(2/9/2020) lalu. Saat itu, korban Zulfikar baru pulang dari Lubuk Pakam.

Baca Juga:   Polsek Perbaungan Ciduk Spesialis Maling Kampung

“Ketika hendak memasuki rumah melihat tersangka Ridwan sedang menaikkan pintu besi ke becak bermotor, selanjutnya korban bertanya kepada pelaku. “Mau diapakan pintu tersebut. Pelaku menjawab mau saya jual,” beber Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Kemudian, korbanpun melarang pelaku agar tidak menjual pintu tersebut. Tetapi, malah pelaku tidak menghiraukan ucapan korban dan pelaku langsung mengambil handphone milik korban dan membantingkanya hingga korban mengambil sepotong broti dan memukul terhadap pelaku.

Saat kejadian tersebut, tiba-tiba tetangganya M. Ridho datang dan melihat pertengkaran mulut dengan pelaku.

“Kemudian, korban meminta agar Ridho yang sudah melihat kejadian membuat pengaduan atas kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan,”ujarnya.

Saat ini lanjutnya, pelaku pencurian Ridwan sudah diamankan Tekab Polsek Perbaungan.

“Bahkan tersangka mengaku, sebelum kejadian tersangka juga sudah pernah mengambil barang-barang milik korban di antara nya, 1 unit TV, 1 unit LPG, 1
set meja makan, 1buah lemari hias, 1 mesin cuci, dan 1 buah pendingin ruangan (AC),”sebutnya.

Atas kejadian tersebut korban keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan guna mempertangung jawabkan perbuatanya,” pungkasnya. (MS6)

Baca Juga:   Polda Sumut Mengukuhkan Komitmennya dalam Pemberantasan Narkotika