mediasumutku.com| MEDAN- Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kantor Wilayah (Kanwil) I, Ramli Simanjuntak meminta, dalam pemilihan Kepala Daerah di beberapa Kabupaten/kota Sumatera Utara jangan ada persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa.
“Mau mencalon Kepala Daerah saya tantangi ini. Yang mau mencalon pemimpin di Kabupaten/Kota di Sumatera Utara ini. Saya tantangan ini, tidak bersengkongkol. Kalau ada calon kepala daerah berkomitmen itu, datang ke KPPU. Pasti itu, akan dipilih,” katanya kepada wartawan di Medan, Selasa (8/9/2020).
Dikatakannya, persengkongkolan bisa dicegah sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha. Karena, tindakan persengkongkolan tersebut, menjadi pintu masuknya terjadi dugaan korupsi yang menjerat Kepala Daerah itu sendiri.
“Komitmen dia (Kepala Daerah) atau tidak bersengkongkol nanti saat menjabat. Supaya di daerahnya, tidak ada terjadi persengkongkolan dan pengadaan barang dan jasanya fair. Para ASN bisa berjalan dengan baik dan maksimal,” katanya.
Sementara itu, Akademisi dari USU, Prof.Ningrum Natasya Sirait mengatakan dukungan KPPU Kanwil I untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap persengkongkolan pada pengadaan barang dan jasa dijajaran Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut ini.
“Di USU dilakukan profesor mengabdi. Salah satu program profesor mengabdi. Kebetulan ilmu saya ada disini. KPPU harus didukung,” ujarnya.
Dia menyarankan, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak di Sumut ini. Untuk dapat mengajukan komitmen pada debat calon Kepala Daerah. Agar dapat menyampaikan visi dan misi untuk memberantas persengkongkolan. Bukan saja, memberantas korupsi.
“Di Pilkada akan datang ini. Calon kepala daerah harus mengangkat ini secara prefentif dan fungsinya, disini harus diperhatikan masyarakat terhadap calon Kepala Daerah yang akan dipilih dengan dilihat atau memiliki komitmen dan serius memberantas persengkongkolan pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya. (MS11)