Scroll untuk baca artikel
Politik

ASN Yang Tidak Netral Saat Pilkada Akan Dipidana

×

ASN Yang Tidak Netral Saat Pilkada Akan Dipidana

Sebarkan artikel ini
mediasumutku.com| MEDAN- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan, kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) untuk ‎bersikap netral pada Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang di Indonesia. Bila tidak netral, maka ancamannya akan dipidana.
Anggota Bawaslu RI, ‎Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya tengah mengawasi ASN yang memanfaat media sosial untuk memperkenalkan atau mengakampanyekan salah satu pasang calon di Pilkada 2020 ini.
“Bawaslu bisa mengawasi ASN apabila berkampanye di media sosial, bila adanya dugaan pelanggaran netralitas perlu dilakukan kajian untuk disampaikan ke komisi ASN. Jadi, kalau ada unsur pidana akan diteruskan kepada kepolisian dan apabila itu hoaks maka dilakukan tag down. Jadi, bagi ASN berkampanye di media sosial bisa diancam pidana,” katanya, Rabu (16/9/2020).
Dikatakannya, Kota Medan merupakan kota besar dengan pengguna media sosial pun terbesar. Karena itu, pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap pengguna media sosial. Apa lagi, Kota Medan tahun ini menyelenggarakan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.
“Harapan kita, kepada ASN dan masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial selama berlangsungnya Pilkada. Tidak sembarangan memberikan tanda like pada status orang lain dalam proses pencalonan atau berita hoaks, perlu kita sampaikan ini adalah Pilkada proses demokrasi harus kita dukung bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap menambahkan, pihaknya bersama jajaran di Bawaslu Kota Medan melakukan sosialisasi netralisasi ASN dan pengawasan yang melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan di Kota Medan. Dengan ini, ASN dapat menempatkan dirinya sebagai pihak yang netral di Pilkada 2020.
“Perlu diketahui Panwascam dan Panwaslu Kelurahan sudah kita dorong untuk mengawasi agar melaporkan adanya ASN yang tidak netral. Jadi, kita tidak ingin pelanggaran ini terjadi di kalangan ASN yang bisa mengancam kepada pidana yang diproses dalam Sentra Gakumdu Bawaslu,” pungkasnya. (MS11)
Baca Juga:   Alumni IPB Siap Dukung Bobby Nasution untuk Program Pertanian Kota