Scroll untuk baca artikel
EkonomiHeadlineSumut

Gubernur Edy Sahkan RUPTL PTPN III Sei Mangkei

×

Gubernur Edy Sahkan RUPTL PTPN III Sei Mangkei

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menandatangani Surat Keputusan (SK) Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Wilayah Usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III KEK Sei Mangkei, Selasa (29/9). Dengan pengesahan RUPTL ini, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) dengan kapasitas 2×800 Mega Watt akan tersedia untuk kebutuhan industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.

RUPTL Wilayah Usaha PTPN III KEK Sei Mangkei tersebut disahkan Gubernur Sumut dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/454/KPTS/2020 tanggal 29 September 2020. PT. Kinra adalah anak Usaha PTPN III yang mengelola KEK Sei Mangkei menggandeng perusahaan Korea Selatan Hanlim Corporation Co., Ltd dalam usaha penyediaan tenaga listrik ini.

Baca Juga:   Langgar Protokol Kesehatan Akan Ditindak Berdasarkan Pergub No. 34 Tahun 2020

Demikian disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut Zubaidi, Kamis (1/10). “Rencana pembangunan PLTGU ini merupakan investasi oleh Hanlim Corporation Co.,Ltd di Kabupaten Batubara agar masalah kekurangan energi listrik untuk industrilisasi di Sumatera Utara bisa teratasi,” katanya.

Rencana pembangunan PLTGU ini sendiri telah mendapat respon dari Menteri ESDM, dalam surat yang disampaikan kepada Gubernur Sumut melalui surat Dirjen Ketenagalistrikan Kementrian ESDM tanggal 27 September 2020. “Ya ini sudah mendapat dukungan dari Menteri ESDM dan sekarang akan kita realisasikan,” tambah Zubaidi.

Pembangunan PLTGU dan sarana pendukungnya yaitu Terminal Liquid Natural Gas (LNG) diharapkan segera dimulai dan dijalankan sesuai dengan kebijakan Pemerintah RI dan perundang-undangan. “Kita harap ini segera dilakukan dan harus sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang ada,” tegasnya.

Baca Juga:   Presiden RI dan Gubsu Tinjau Kawasan Lumbung Pangan di Humbahas

Disampaikan juga, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Pengesahan RUPTL Wilayah Usaha KEK Sei Mangke PTPN III, persetujuan dan otorisasi perizinan pembangunan pembangkit listrik tersebut berada pada kewenangan Gubernur Sumut. Setelah RUPTL Wilayah Usaha PTPN III disahkan, pihak Hanlim kemudian mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan UU, seperti Studi Kelayakan, Detail Engineering Design (DED), Amdal, serta perizinan lainnya.

“Sesuai dengan regulasi, pengesahan itu dilakukan oleh Gubernur. Berbeda dengan PLN, kalau PLN yang mengesahkan itu adalah Kementerian ESDM. Selanjutnya, PTPN III akan menindaklanjuti ini sesuai dengan rencana yang telah dibuat,” terangnya.

Baca Juga:   Tingkatkan Perlindungan Jamsos, BPJAMSOSTEK Sumut Bersinergi dengan Serikat Buruh

CEO Hanlim Corporation Paul Lee pada akhir Agustus yang lalu telah menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) bersama Gubernur Sumut untuk percepatan pembangunan PLTGU ini. Paul Lee menyatakan Hanlim Corporation, dengan dukungan berbagai perusahaan besar Korea sedang mempersiapkan rencana groundbreaking proyek energi tersebut pada awal Januari 2021.