mediasumutku.com| TEBINGTINGGI- Polresta Tebingtinggi membekuk dua pria diduga pemilik 10,28 gram narkotika jenis sabu, Senin (5/10/2020) malam.
Kedua pria tersebut yakni, MY (26) warga Jl.Danau, Desa Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara dan IH (36) diketahui sebagai penduduk Jl.Abdul Rahman Lubis Kecamatan, Medang Deras Kabupaten Batubara.
Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol melalui Kassubag Humas J Nainggolan Kamis (8/10/2020) menuturkan, penangkapan berawal saat polisi memperoleh informasi dari masyarakat bakal terjadi transaksi narkoba disebuah rumah kontrakan di kawasan Jl. Abdul Rahman Lubis itu. Petugaspun langsung menyeser Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Disana, petugas melihat MY (26) sedang keluar rumah. Iapun diringkus petugas bersama barang bukti 0,26 gram serbuk putih diduga narkoba jenis sabu dari saku celananya.
Polisipun langsung memeriksa rumah kontrakan dan menemukan seorang pria mengaku bernama IH (36) diketahui sebagai penduduk jalan Abdul Rahman Lubis Kecamatan Medang Deras, Kabupatem Batubara.
Disana petugas menemukan plastik transparan serbuk kristal putih diduga sabu seberat 10,02 gram, 1 buah mancis dan bong di dalam tumpukan pakaian.
Nainggolan menambahkan, tersangka mengaku, barang haram itu dipasok seorang pria bernama Faisal yang masih buron.
”Keduanya melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” jelasnya. (MS12)