mediasumutku.com|MEDAN- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Sumatera Utara optimis mencapai target penerimaan tahun 2020 sebesar Rp21,72 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumut I Max Darmawan mengatakan, target penerimaan pajak di Sumatera Utara mencakup DJP Sumut I dan II total mencapai Rp21,72 triliun, realisasi sampai 30 September 2020 sebesar Rp15,15 triliun atau tercapai 67,42 persen dari target.
“Pertumbuhannya terkontraksi -3,32 persen dibanding 30 September 2019.
Ini penerimaan netto yakni penerimaan bruto dikurangi restitusi,” katanya, Kamis (8/10/2020).
Dikatakannya, restitusi pajak tahun 2020 di Sumut saat ini cukup tinggi dengan pertumbuhan sebesar 11,59 persen dari Rp4,81 triliun tahun 2019 menjadi Rp5,37 triliun tahun 2020.
Secara rinci, Max memaparkan, DJP Sumut I yang mencakup dua daerah yakni Medan dan Deliserdang sekitarnya targetnya tahun 2020 sebesar Rp16,68 triliun, realisasi sampai 30 September 2020 sebesar Rp11,29 triliun atau 67,68 persen dari target. Pertumbuhannya juga terkontraksi -4,02 persen dibanding posisi sama tahun 2019.
“Sedangkan DJP Sumut II yang mencakup semua daerah di Sumut kecuali Medan dan Deliserdang, target penerimaan tahun 2020 sebesar Rp5,04 triliun, realisasi sampai 30 September 2020 sebesar Rp3,35 triliun,”ujarnya.
Pertumbuhannya juga mengalami kontraksi -0,9 persen dibanding posisi sama tahun 2019.
“Tapi kami optimis dapat mencapai target tersebut,” tegas Max.
Max menambahkan, rasio kepatuhan wajib pajak di Sumut cukup rendah, tahun 2020 sebesar 58,25 persen dibanding tahun 2019 sebesar 73,36 persen dan tahun 2018 sebesar 77,83 persen.
“Kalau dirinci, rasio kepatuhan di DJP Sumut I tahun 2020 sebesar 59,34 persen, sedangkan tahun 2019 sebesar 73,47 persen dan tahun 2018 sebesar 79,63 persen. Di DJP Sumut II bahkan lebih rendah dari Sumut I yakni 2020 sebesar 57,27 persen,” pungkasnya. (MS11)