mediasumutku.com | MEDAN – Ketua Majelis Hakim Sapril Batubara menyatakan bahwa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dr. Daschar Aulia terbukti bersalah memperkaya diri sendiri bersama Rahmawati Hasibuan dan Ridwan Efendi (Penuntutan Dilakukan Secara Terpisah).
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sapril Batubara menghukum Daschar selama 6 tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp1,2 milyar lebih subsidair dua tahun penjara.
Daschar dikenakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam.kasus ini terdakwa terbukti menikmati Rp1,2 milyar lebih dari total kerugian keuangan Negara dari Pengelolaan Keuangan RSUD Kotapinang Tahun Anggaran 2014 yang bersumber dari penerimaan UP/Ganti Uang (GU) dan PAD sebesar Rp1.511.427.219,00 (Satu Milyar Lima Ratus Sebelas Juta Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Sembilan Belas Rupiah).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2014 Nomor LAP: 700/11/lt.Kab/2019, Tanggal 25 Oktober 2019.
Sementara itu, Penuntut Umum Tipikor Kejari Labuhan Batu Selatan, Riamior Bangun menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Tipikor Medan, menuntutnya selama 8 Tahun dan 6 Bulan penjara denda Rp200 juta subsidair 4 tahun dan mewajibkan membayar uang pengganti Rp1,2 Milyar. Hal yang sama juga disampaikan penasehat hukum terdakwa.