Scroll untuk baca artikel
HeadlineKesehatanSumut

Alat Rapid Test KPPS di 10 Kabupaten/Kota Terkendala

×

Alat Rapid Test KPPS di 10 Kabupaten/Kota Terkendala

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tentang adanya kendala penyediaan alat rapid test.  Terutama untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 10 kabupaten/kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi pelaksanaan Pilkada di daerah ini.

Ke-10 kabupaten/kota itu yakni Samosir, Pakpak Bharat, Nias Barat, Toba, Nias Selatan, Nias Utara, Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan dan Tanjungbalai. Sementara 13 kabupaten/kota lainnya telah menyiapkan alat rapid test tersebut.

BACA JUGA : Biaya Rapid Test Turun Jadi Rp85.000 di 8 Bandara Angkasa Pura I

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin saat audiensi kepada Gubernur Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (23/10).

Baca Juga:   Gubsu Tinjau Fasilitas Drive Thru Rapid Test dan Swab

Dalam kesempatan itu, hadir juga Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut Riadil Akhir Lubis, Komisioner KPU Sumut Mulia Banurea, dan Sekretaris KPU Sumut Irwan Zuhdi Siregar.

Herdensi menyampaikan, KPU Sumut sudah menyiapkan rekrutmen KPPS sekitar 17.163 orang untuk 23 kabupaten/kota. Berdasarkam peraturan KPU, semua petugas di TPS sebelum ikut tahapan pemungutan dan penghitungan suara diwajibkan rapid test.

“Makanya kami koordinasikan pada Bapak Gubernur terkait kendala ini. Kalau KPU ini memiliki anggaran untuk belanja jasa, namun kami tidak bisa belanja barang,” katanya.

Dijelaskan Herdensi, hal ini berdasarkan Peraturan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang sudah dua kali perubahan PKPU 10 dan PKPU 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:   Update Sumut per 5 Juli: Ada 19 Pasien Sembuh Covid-19

“Kami kan tidak boleh belanja barang. Itu harus belanja jasa, oleh karena itulah kemudian kami koordinasikan sama pemerintah daerah, gugus tugas dan rumah sakit daerah yang melaksanakan itu,” katanya

BACA JUGA : Satgas Covid-19 Mebidang Kembali Tutup Hiburan Malam di Capital Building

Menanggapi hal itu, Gubernur Edy Rahmayadi menyatakan akan segera menindaklanjuti. Terutama mengenai permasalahan pengadaan alat rapid test kepada 10 kabupaten/kota tersebut dengan mempertanyakan kepada kabupaten/kota. Terkait dan diminta segera menyelesaikan kendala-kendalanya.

“Saya akan pertanyakan dahulu mengapa 10 kabupaten/kota ini tidak bisa menyediakan rapid test-nya. Apa penyebab mereka tidak bisa mempersiapkan alat rapid test itu. Kalau masalah dana ini kan sudah ada di anggaran KPU Sumut melalui APBN,” ucap Edy Rahmayadi.

Baca Juga:   Pemkot Tanjungbalai Siapkan Posko Siaga Banjir di GOR

Edy juga menyampaikan pada KPU Sumut untuk penyelengaraan pilkada tahun ini agar dapat berjalan dengan baik dan jujur. KPU Sumut harus dapat memberikan rasa percaya pada masyarakat bahwa pesta demokrasi ini berjalan dengan jurdil.