Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Pengedar Sabu Ditangkap, Barang Bukti 17 Paket Diamankan

×

Pengedar Sabu Ditangkap, Barang Bukti 17 Paket Diamankan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI-
Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul Polres Sergai meringkus seorang pengedar sabu di Kecamatan Dolok Masihul dan menyita barang bukti 17 paket sabu-sabu siap edar diamankan.

Pelaku yang diamankan yakni, Adi Chandra Harahap (40), warga Lingkungan VIII, Kampung Merdeka, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, sekitar pukul 15.30 Wib, Kamis (28/10/2020) lalu. Dia ditangkap di rumahnya.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Juliapan Panjaitan kepada mediasumutku.com, Rabu (4/11/2020), mengatakan,  penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di lingkungan VIII Kampung Merdeka.

Selanjutnya, tim opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Ipda Zulfan Ahmadi menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

“Setiba di belakang rumah warga,  petugas melihat seorang laki-laki sedang duduk sambil minum tuak. Tanpa basa basi tim opsnal langsung melakukan penangkapan pelaku,” kata Kapolres Sergai, Robin Simatupang.

Dari hasil penggeledahan di badan pelaku, petugas menemukan 1 lembar plastik klip transfaran kecil yang diduga narkotika jenis sabu di kantung celana pelaku sebelah kanan.

Selanjutnya, tim opsnal terus melakukan pengeledahan yang disaksikan Kepling VIII di rumah pelaku. Dari penggeledahan itu  petugas menemukan satu dompet warna coklat yang berisikan 10 paket klip trasfaran kecil yang diduga narkotika, 1 paket klip besar yang diduga sabu dan 6 paket klip transfaran yang diduga narkotika yang terletak di senta kamar milik pelaku.

Hasil interogasi kepada tersangka, Chandra memperoleh narkotika jenis sabu itu dari seseorang yang bernama AO (34), warga Dolok Masihul. Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap AO
dengan melakukan penggeledahan dirumahnya maupun tempat biasa tersangka berada. Namun, tidak ditemukan.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul guna proses lebih lanjut. Tersangka di jerat Pasal 114 Subs Pasal112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres AKBP Robin. (MS6) 

Baca Juga:   Tersangka NB, DPO Kasus Korupsi Rp 5,8 M Tiba di Nisel dan Dititipkan di Rutan Kelas III Teluk Dalam