mediasumutku.com | SIANTAR – Sebanyak 53 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang dari 100 hari kerja dengan 38 pengungkapan kasus.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dalam pemaparan kasus yang digelar, Jum’at (6/11/2020) mengatakan, pengungkapan kasus narkoba yang terjadi sejak Agustus sampai dengan Oktober 2020.
Dari 38 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 2.852,93 gram, sabu sebanyak 137,53 gram dan ekstasi sebanyak dua butir.
Adapun pengungkapan Kasus peredaran narkoba dari Kecamatan Siantar Martoba sebanyak 10 Kasus, Siantar Sitalasari sebanyak 3 kasus, Siantar Utara 4 Kasus, Siantar Timur 6 Kasus, Siantar Barat 9 Kasus, Siantar Selatan 4 Kasus dan Siantar Marihat 2 Kasus.
“Untuk menekan peredaran Narkoba di Kota Pematangsiantar Kapolres menyampaikan telah dibentuk beberapa kampung Bersinar, kampung bersinar ini akan kita bentuk di setiap Kecamatan dan Keluran yang berekerja sama dengan Pemerintah Kota, BNN, Universitas dan instasi terkait,” ujar Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar.
Usai konferensi pers, Kapolres menyampaikan, dirinya berkomitmen memberantas narkoba di Kota Siantar. Bahkan, AKBP Boy mengatakan, akan memberikan hadiah uang tunai kepada pemberi informasi yang positif terkait peredaran narkotika seperti sabu, ganja dan lainnya.
Sedangkan identitas informan akan dirahasiakan untuk keselamatan jiwa informan dan mendapatkan hadiah untuk setiap informasinya.
“Bila barang bukti sabu dibawah satu Kilogram, juga akan diberikan hadiah dalam bentuk uang, namun jumlahnya tidak sampai Rp40 Juta,” pungkasnya mengakhiri bincang-bincang dengam para wartawan. (MS10)