Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimPolitikSumut

Ranto Sibarani : Toga Mahaji Berhak Mundur, Jika Fitnah Orang Lain Bisa Dijerat Pidana

×

Ranto Sibarani : Toga Mahaji Berhak Mundur, Jika Fitnah Orang Lain Bisa Dijerat Pidana

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Mantan Ketua Tim Pemenangan Calon Bupati Nomor Urut 1 Kabupaten Tapanuli Selatan Toga Mahaji bisa terjerat pidana jika asal bicara terkait nama Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Demikian disampaikan oleh Ranto Sibarani, SH yang merupakan Koordinator Tim Hukum Calon Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan periode 2020-2024 Ir. H Mhd Yusuf Siregar- H Roby Agusman Harahap, SH.

Pernyataan tersebut menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan Toga mengaku kecewa dengan terlibatnya Bakhtiar untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 tersebut dan menuduh Bakhtiar melanggar aturan.

“Toga Mahaji mungkin panik, lupa dan tidak mengetahui bahwa kunjungan Bakhtiar Ahmad Sibarani ke Tapsel baru-baru ini hanya melakukan silaturahmi ke Kantor NasDem Kabupaten Tapanuli Selatan dan makan siang di rumah Calon Wakil Bupati yang juga merupakan Ketua NasDem Kota Padangsidimpuan Roby Agusman Harahap, dan hal tersebut dilakukan tanpa undangan khusus.

Baca Juga:   Kadis dan Camat di Tapanuli Selatan Dilaporkan ke Bawaslu

Pada pertemuan tersebut Bakhtiar Sibarani selaku Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Tapanuli Tengah hanya menjelaskan isi surat tugas dari DPW Partai NasDem Provinsi Sumatera Utara dan memberikan arahan agar calon yang diusung NasDem untuk memenangkan Pilkada dengan cara yang santun dan sesuai peraturan yang berlaku, lagi pula kedatangan Bakhtiar tersebut bertepatan dengan hari libur panjang disekitar tanggal 29 Oktober 2020 sehingga tidak perlu cuti dan tidak menyalahi aturan”. Jelas Ranto.

Diketahui bahwa Bakhtiar Sibarani mendapatkan Surat Penugasan dari DPW Partai NasDem Provinsi Sumatera Utara dengan nomor surat 159/SI.I/DPW-NasDem/SU/X/2020 yang ditandatangani langsung oleh Ketua dan Sekretaris DPW Partai NasDem Prov Sumut Iskandar, ST dan H. Syarwani, SH tertanggal 20 Oktober 2020.

Surat tersebut menugaskan Bakhtiar untuk melakukan Koordinasi dengan DPD Partai NasDem dan Calon Kepala Daerah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Selatan dalam rangka pemenangan Pemilihan Kepala Daerah yang diusung Partai NasDem.

Baca Juga:   Pasangan Yusuf-Roby Akan Beberkan Bukti Kecurangan Pilkada Tapsel Ke Hakim MK

Menurut Ranto Sibarani, dirinya sudah berkoordinasi dengan Bakhtiar Ahmad Sibarani terkait tuduhan Toga Mahaji tersebut, menurut Ranto bahwa Bakhtiar belum berniat melaporkan Toga Mahaji dan bahkan menyarankan yang bersangkutan agar berpolitik dengan santun.

Bakhtiar menyebut bahwa Pilkada akan berakhir tanggal 9 Desember 2020, karena itu semua pihak sebaiknya taat hukum dan saling menghormati.

Lebih lanjut dalam salah satu pemberitaan online Toga  mengaku mundur karena telah merasa melakukan sosialisasi selama dua setengah bulan dengan menggunakan dana pribadi, ketika diminta tanggapannya terhadap pernyataan tersebut.

Ranto menjelaskan bahwa menjadi Tim Pemenangan bukan untuk mencari keuntungan finansial. Menjadi Tim Pemenangan harusnya menjadi pembelajaran politik bahwa kekuasaan harus dimenangkan secara demokratis, didistribusikan dan tidak terpusat hanya kepada suatu kelompok atau keluarga.

Baca Juga:   Gubernur Edy Rahmayadi Resmikan Pembangunan PLTS di UHN

“Jadi keliru jika menjadikan finansial sebagai alasan mundur, lagi pula yang bersangkutan mestinya jujur telah mendapatkan dukungan finansial juga dari Pasangan Calon Nomor Urut 1,” katanya.

Pengacara Ranto Sibarani didampingi Kamaluddin Pane, menanggapi hal tersebut mengingatkan Toga Mahaji, bahwa yang bersangkutan berhak untuk mundur dan tidak perlu mencari-cari alasan untuk membenarkan kemundurannya tersebut.

“Dalam surat mundurnya dijelaskan ada perbedaan yang tidak ada solusinya, namun di pemberitaan online menyebutkan alasan mundur karena sosialisasi menggunakan dana pribadi dan keberatan karena Bakhtiar Sibarani datang konsolidasi ke Tapsel, bahkan yang bersangkutan menuduh istri Calon Bupati Nomor Urut 1  lebih dominan mengambil keputusan. Semua ucapannya tersebut berpotensi pidana, sebenarnya Toga Mahaji ini mau mundur atau mau menjadi Tim Pemenangan Pasangan Calon lain? Biar masyarakat yang menilainya,” kata Ranto.