mediasumutku.com | DELI SERDANG – Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Aditia Warman, SH, MH menyampaikan bahwa kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pokok Kejaksaan selama masa pandemi Covid-19 adalah terkait dengan penempatan/penitipan tahanan yang telah diserahkan oleh penyidik (Tahap II).
Hal tersebut disampaikan Aditia Warman dihadapan Anggota Komisi III DPR RI pada acara Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Masa Persidangan II Tahun 2020-2021 Bidang Hukum, HAM dan Keamanan di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (12/2020).
BACA JUGA : Wakajati Sumut : Kejaksaan Ikut Berperan Mensukseskan Pilkada Serentak 2020
“Setelah terbitnya Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.PK.01.01-04 tanggal 24 Maret 2020 Hal Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan ke Rutan/Lapas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya pencegahan penyebaran Covif-19, Kejaksaan dalam hal ini menghadapi permasalahan dimana penyidik sudah menyerahkan tahanan/tersangka kepada Kejaksaan tetapi Rutan tidak mau menerima tahanan tersebut,” katanya.
Persoalan semakin merebaknya virus Covid-19 adalah tanggungjawab kita bersama, kata Aditia Warman. Akan tetapi persoalan tahanan ini juga menjadi peroalan yang tidak bisa kita kesampingkan begitu saja. Jangan sampai kita melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).
“Kalau pada akhirnya Polisi menolak menitipkan tahanan Tahap II dan Lapas/Rutan Kemenkumham juga menolak, saya sudah perintahkan Kejari Medan dan Kejari Belawan agar mendirikan tenda yang fasilitasnya lengkap sebagai tempat untuk menahan tersangka di tenda, karena dalam penegakan hukum tidak ada istilah coba-coba,” tandasnya.
Untuk pemantauan Pilkada Serentak di 23 Kejari yang daerahnya melaksanakan Pilkada, lanjut Sesjam Pidum Kejagung RI ini tetap mengedepankan sikap netral dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
“Kita sudah melakukan pemantauan terkait persiapan masing-masing Kejari dalam mempersiapkan Posko Pilkada Serentak termasuk di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ada yang menarik dalam persiapan Pilkada di Nias, dimana ada 4 Kabupaten yang menggelar Pilkada tapi Kejarinya cuma 1 yaitu di Gunungsitoli,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni beserta Anggota Komisi III lainnya seperti Marinus Gea, Bambang DH, HR Muhammad Safii, Bambang Haryadi, Dipo Nusantara, Asrul Sani, Mulfachri Harahap, Hinca IP Panjaitan XIII, Adde Rossi Khoerunnisa, Nazaruddin Dek Gam, Didik Mukrianto dan Ahmad Dimyati telah membuka acara secara resmi dan mempersilahkan masing-masing lembaga menyampaikan kendala dan hambatan yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum di masa pandemi Covid-19.
BACA JUGA : Wakajati Sumut Sidak Posko Pemantauan Pilkada Siantar
Pada kesempatan itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin juga menyampaikan beberapa hal terkait kendala dan hambatan yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Secara khusus, Anggota DPR RI Hinca IP Panjaitan, RM Safii dan Marinus Gea menyampaikan beberapa hal sebagai masukan kepada 3 lembaga penegak hukum di Sumatera Utara.
“Persoalan Rutan dan Lapas over capacity sudah menjadi permasalahan yang harus segera kita carikan jalan keluarnya. Terutama di masa pandemi Covid-19 ini, permasalahan tahanan semakin mengemuka karena Kemenkumham membuat aturan kepada tahanan yang akan dititipkan ke Rutan atau Lapas wajib mengikuti rapid test atau swab. Akibatnya, ruang tahanan di Polsek, Polres dan Polda semakin sesak dan menumpuk. Dalam waktu dekat, kita akan duduk bersama dengan Menkopolhukam untuk memikirkan solusinya,” demikian disampaikan Ketua Tim Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.