mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Tanjungbalai, berinisial J (43), warga jalan Patimura, Gang Turang Kota Tanjungbalai melaporkan suaminya sendiri, karena mendapat perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya.
Kejadian kekerasan tersebut bermula dari AL (45) sebagai terlapor, yang mengajak isterinya untuk mengusuk badannya. Namun, ajakan itu ditolak korban (J). Sang suami murka, lalu menarik tangan isterinya sejauh kurang lebih 3 meter hingga mengakibatkan korban terkilir.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudh Prawira, melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinarki membenarkan, ditangkapnya AL dalam kasus yang diadukan oleh isterinya sendiri itu melalui laporan polisi nomor, LP / 257 / XI / 2020 / SU / Res T.Balai, tanggal 16 oktober 2020.
“Korban merasa keberatan dengan perlakuan kekerasan oleh suaminya dan dilaporkan ke Polres Tanjungbalai. Setelah mendalami laporan kita melakukan penangkapan terhadap terlapor semalam, sore sudah diamankan,” kata Rapi Pinarki, Kamis (12/11/2020).
Pelaku diatangkap di jalan SMA Negeri 3 Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya sedang duduk-duduk di depan rumah temannya. sekitar pukul 16.00 WIB.
Informasi diperoleh kejadian KDRT tersebut bermula ketika pada tanggal 16 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 08.00 WIB pelaku meminta isterinya untuk memijat badannya namun ditolak.
“Karena isterinya menolak, pelaku kemudian emosi dan menarik hingga menyeret korban sejauh tiga meter,” kata Kasat.
Akibat perlakuan kasar AL, korban mengaku, tangan kanannya terkilir dan melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tanjungbalai disertai dengan hasil visum dan keterangan para saksi. Usai dilaporkan isterinya, Polisi kemudian mencari keberadaan pelaku yang tak kunjung pulang ke rumah setelah mengetahui dirinya dilaporkan. (MS10)