mediasumutku.com|SERGAI-
Nekat mengantongi narkoba jenis
sabu, Suhendra alias Hendra, (37) diciduk personel Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, di Jalan Umum Dusun II, Desa Kwala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu, sekitar pukul 12.30 Wib (11/11/2020).
Selain tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pangkas itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, selembar plastik klip transparan yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika sabu.
Selanjutnya, pria yang menetap di Dusun I Kampung Lalang Desa Sarang Torop Kec.Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, tersebut diboyong ke Mapolsek Dolok Masihul untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan, Minggu (15/11/2020) mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadi peredaran gelap narkotika di TKP.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Dolmas IPDA Zulfan Ahmadi, SH . melaporkan informasi tersebut Kepada Kapolsek Dolok masihul AKP Panjaitan, SH.
Setelah melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek, langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Team Buser ( Opsnal ) Polsek Dolmas untuk menindak lanjuti Laporan dari masyarakat setempat.
Setelah tiba di TKP, Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi,SH bersama tim opsnal melihat tersangka sedang berjalan kaki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan dan langsung dilakukan penangkapan.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pakaian dan badan ditemukan 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika sabu di dalam saku baju sebelah kiri yang dikenakan tersangka.
Dari hasil interogasi kata AKBP Robin Simatupang, tersangka mengaku, memperoleh narkotika sabu dengan cara membeli seharga Rp50.000 dari seseorang yang bernama Usup (28). Namun, tidak mengetahui dimana alamatnya.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap Usup ketempat tersangka melakukan transaksi narkotika sabu, namun tidak ditemukan.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjata,” ungkap Kapolres. (MS6)