mediasumutku.com | SIANTAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar memusnahkan barang bukti dari 112 kasus terkait penyalahgunaan narkoba dengan cara dibakar dan diblender di halaman belakang kantor Kejari setempat, jalan Sutomo Siantar, Selasa (17/11/2020).
Adapun, barang bukti yang dimusnahkan tersebut mulai dari periode April 2020 hingga November 2020. Pemusnahan dipimpin oleh Plh Kajari Siantar, Ismail Otto SH M.Hum, bersama Kasi Brantas BNN Kota Siantar, Kompol P. Ketaren, mewakili PN Siantar, Willyanto Sitorus SH dan mewakili Pemko Siantar dan mewakili Polres Siantar.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 6.825,28 gram ganja, 163, 83 gram sabu dan 8,85 gram pil ekstasi. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, lalu dibakar.
Kemudian ada pula yang dimusnahkan mesin judi jackpot dalam perkara 303 KUH Pidana, dihancurkan dengan cara dipotong – potong lalu dibakar.
“Adapun, barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau incraht,” ujar Ismail Otto. (MS10)