Scroll untuk baca artikel
Politik

Diduga Langgar Putusan PTTUN, Tim Dambaan Tuntut Keadilan

×

Diduga Langgar Putusan PTTUN, Tim Dambaan Tuntut Keadilan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Diduga telah mengabaikan putusan PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) yang kini sudah inkrah mengingat KPU Sergai tidak melakukan kasasi, tim Dambaan (Darma Wijaya-Adlin Tambunan), menuntut keadilan atas kerugian yang di dapat Paslon Dambaan.

“Banyaknya aturan yang dilanggar oleh KPU Sergai merugikan Paslon Dambaan kemanapun arahnya akan ditempuh guna mendapat 9 hukum. PTTUN itu adalah produk hukum, artinya jelas ada yang dilanggar oleh KPU Sergai. Hanya saja KPU Sergai sudah menghina pengadilan tersebut karena tidak mengindahkannya,” kata tim Hukum Dambaan, Yunasril SH. M.Kn kepada wartawan, Minggu (22/11/2020).

PTTUN jelasnya, akan menjadi bukti baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dapat membatalkan hasil pilkada di Sergai.

Baca Juga:   Calon Bupati Darma Wijaya Borong Telur Asin dan Es Campur

“Jika Paslon Soekirman dan T Ryan menang di Pilkada Sergai, maka putusan PTTUN akan jadi modal ke MK untuk membatalkannya. Jadi, kalau menang bisa jadi arang, kalau kalah bisa jadi abu,” ujarnya.

Sebelumnya anggota KPU Sergai Divisi Hukum, Bayu Afrianto kepada wartawan mengatakan, pihaknya tetap mengikut sertakan paslon nomor 2 sesuai surat KPU RI yang menyatakan, bahwa putusan PTTUN telah melewati batas yang sudah di tentukan.

“Jika memang ada tindakan hukum lain pihaknya sudah siap secara bersama menghadapinya,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,
bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan Nomor : 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Mdn pada pokoknya membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor : 380/PL.02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 tentang penetapan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020 yang dinyatakan negatif atau sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yaitu pasangan calon nomor urut 2 Ir. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus., MIB.

Baca Juga:   Bentrokan Pecah, Pelajar, Mahasiswa, Aparat Saling Lempar

PT TUN Medan juga memerintahkan KPU Serdang Bedagai untuk mencabut Surat Keputusan KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor : 380/PL.02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 tersebut. (MS6)