Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Indonesia Rumuskan Strategi Peningkatan Perdagangan Batu Bara

×

Indonesia Rumuskan Strategi Peningkatan Perdagangan Batu Bara

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan, perumusan strategi yang konkret dalam meningkatkan perdagangan batu bara dunia, termasuk Indonesia, dapat meningkatkan ekonomi dunia.

Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang melemahkan industri manufaktur dunia dan berdampak pada kebutuhan bahan baku dan penunjang industri, seperti energi listrik yang berasal dari batu bara.

“Karantina wilayah (lockdown) yang dilakukan sebagian besar negara akibat pandemi Covid-19 telah melemahkan industri manufaktur dunia. Kondisi ini berdampak pada penurunan kebutuhan bahan baku dan penunjang industri, seperti energi listrik yang berasal dari batu bara. Untuk itulah diperlukan berbagai strategi konkret dan solid dari berbagai pihak terkait untuk membangkitkan perdagangan batu bara dunia,” ujar Mendag, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga:   Pelaku Usaha Didorong Gencar Lakukan Promosi

Batu bara, lanjut Mendag, merupakan produk strategis bagi Indonesia. Sehingga, ada beberapa langkah strategis juga telah dilakukan Kementerian Perdagangan dalam mendorong ekspor batu bara. Salah satunya, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Batu Bara dan Produk Batu Bara.

“Permendag Nomor 95 Tahun 2020 diterbitkan sebagai upaya menjaga keseimbangan dan keberlangsungan ekspor batu bara dan produk batu bara. Dengan kebijakan tersebut, ekspor batu bara difokuskan pada produk hilir dan bernilai tambah,” ungkap Mendag.

Langkah lainnya melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu sebagai upaya mengembangkan sistem logistik nasional.

Baca Juga:   Tingkatkan Daya Saing, Kemendag Gandeng Perhotelan, Akomodasi, dan Perbankan

“Dengan kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan telah mewajibkan penggunaan asuransi serta angkutan laut nasional untuk ekspor batu bara dan minyak kelapa sawit serta untuk impor beras di Indonesia. Tujuannya yaitu untuk meningkatkan daya saing ekspor sekaligus menjaga neraca perdagangan barang dan jasa,” imbuh Mendag.

Sesuai kebijakan Presiden RI, pengelolaan jumlah dan jenis produksi batu bara ditetapkan pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan turut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Eksploitasi Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga:   Perang Dagang Seret Harga Batubara

Selain itu, Mendag menekankan sejumlah keunggulan produk batu bara yang dihasilkan Indonesia.

“Kekuatan batu bara Indonesia adalah ramah lingkungan dan rata-rata kalori yang dihasilkan serta kadar sulfurnya lebih rendah. Sehingga, batu bara asal Indonesia sangat berkualitas dan aman digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik,” jelas Mendag. (MS11)