Scroll untuk baca artikel
Sumut

JKK-RTW BPJAMSOSTEK Raih Penghargaan Sinovik Award 2020

×

JKK-RTW BPJAMSOSTEK Raih Penghargaan Sinovik Award 2020

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN – BPJAMSOSTEK mendapat penghargaan Sinovik Award tahun 2020 dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) atas upayanya melaksanakan program JKK-RTW (Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work) yang menjamin kesejahteraan para pekerja disabilitas korban dari kejadian kecelakaan kerja yang dialami.

Penghargaan Sinovik Award tahun 2020 ini diterima oleh Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif, Rabu (25/11/2020).

Program JKK-RTW dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan percepatan layanan dengan melakukan early contact kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.  Program ini memfasilitasi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk mendapatkan perawatan pengobatan, rehabilitasi fisik dan psikis, hingga evaluasi pengembalian bekerja.

Demikian di jelaskan oleh Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Kisaran, Zeddy Agusdien kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga:   Sudah 25 Kasus Covid-19 di Kabupaten Asahan, Positif Terus Bertambah

Untuk diketahui, sebut Zeddy, sedikitnya 70.054 perusahaan yang berpartisipasi dalam program JKK-RTW untuk memastikan keberlanjutan pekerja dalam melakukan aktivitas bekerja kembali di perusahaan.

“Delapan puluh lima persen dari pekerja yang mengikuti program JKK-RTW ini telah bekerja kembali pasca mengalami kecelakaan kerja,” sebutnya.

Untuk mendukung implementasi program JKK-RTW lebih optimal, jelas Zeddy, BPJAMSOSTEK memiliki Case Manager yang tersebar di 325 Kantor Cabang dan 11 Kantor Wilayah di seluruh Indonesia. Bahkan, beberapa di antaranya menyandang status CDMP (Certified Disability Management Professional).

“Hal ini sangat penting mengingat spirit dilaksanakannya program ini dikarenakan tingginya jumlah kecelakaan kerja di Indonesia,” ujarnya.

Pada tahun 2020, lanjutnya, program JKK-RTW ini dipastikan terus berlanjut dan akan terus ditingkatkan mengingat angka kecelakaan kerja di Indonesia sampai dengan Oktober 2020 mencapai 129.305 kasus. Diantaranya, 4.275 kasus kecacatan, 9 kasus cacat total tetap dan 2002 kasus meninggal dunia.

Baca Juga:   Gubernur Edy Rahmayadi Sampaikan Upaya Peningkatkan Ketahanan Pangan Sumut Kepada Mentan

“Oleh karena itu, program JKK-RTW menjadi sangat relevan untuk dilaksanakan BPJAMSOSTEK juga senantiasa menghimbau perusahaan segera bergabung untuk berpartisipasi dalam program JKK-RTW ini. Dengan menjunjung tinggi prinsip K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang jika terjadi kecelakaan kerja, karyawan dari perusahaan lebih terjamin masa depannya,” ucapnya.

Dia menambahkan, keselamatan kerja harus tetap menjadi prioritas dalam menjalankan aktifitas pekerjaan. Namun, kita harus selalu siap atas segala risiko yang membayangi.

“Mari semua pekerja, agar selalu peduli dengan keselamatan diri. Salah satunya dengan memiliki perlindungan dan manfaat program dari BPJAMSOSTEK untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dalam bekerja,” ucapnya.

Dengan adanya Sinovik Award tambahnya, menjadi pemicu sekaligus pengingat bahwa pekerja dengan disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk dapat bekerja dan berkarya.

Baca Juga:   Kapolres Sergai Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Bahagia

“Sama seperti semua pekerja pada umumnya agar kesejahteraan menyeluruh bagi pekerja di Indonesia dapat segera terwujud,” ujarnya.(MS10)