mediasumutku.com|SERGAI-
Melanggar protokol kesehatan covid-19, Satuan Polisi pamong praja (Satpol-PP) Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara membubarkan kerumunan massa dalam penyaluran program bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM senilai Rp 2,4,rupiah di Bank BRI cabang pembantu Sei Rampah, Selasa (1/11/2020).
Kasat Pol PP Sergai, Drs Fajar Simbolon, mengatakan, pembubaran kerumunan massa karena kerumunan massa dapat menimbulkan klaster baru.
“Saya menghimbau masyarakat agar kiranya tetap mematuhi protokol kesehatan diantaranya, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Jangan sempat berkerumun agar penularan Coronavirus Disease atau Covid-19 bisa dicegah,” ujarnya.
Sebelumnya, sebut Fajar Simbolon, berdasarkan surat edaran soal penegakan disiplin protokol kesehatan, bagi pelanggar prokes akan diberikan teguran sesuai dengan instruksi/regulasi yang ada.
“Itu sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2020, yang telah tegas menyampaikan bahwa baik lembaga manapun, dan termasuk lembaga Bank itu apabila melanggar Perbup protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi,” pungkasnya. (MS6)