Scroll untuk baca artikel
Politik

Diduga Bagikan Uang ke Calon Pemilih, Bawaslu Tanjungbalai Periksa Enam Orang

×

Diduga Bagikan Uang ke Calon Pemilih, Bawaslu Tanjungbalai Periksa Enam Orang

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Enam orang warga Kelurahan Mata Halasan Kecamatan Tanjungbalai Utara ditangkap terkait dugaan pembagian uang kepada calon pemilih. Sata ini, keenam warga tengah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai.

Informasi yang dihimpun, tedapat enam orang menjalani pemeriksaan dan diserahkan oleh Polsek Tanjungbalai Utara ke Gakumdu Basawaslu Tanjungbalai. Mereka masing masing berinisial HB, GV, MI (laki-laki) dan A, H serta IPS (perempuan)

“Setelah tadi malam kami menerima penyerahan dari pihak kepolisian, hari ini kami mulai proses dengan melakukan klarifikasi dan identifikasi terhadap keenam orang tersebut,” kata staf Hukum Penindakan Pelanggaran (HPPS) dan Sengketa Bawaslu Kota Tanjungbalai, Nikmal, dilansir wartawan, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:   Sayap Muda Sergai Minta Pimpinan Partai Gerindra Tertibkan Kader Gaduh

Selain menerima penyerahan enam orang itu, kata Nikmal, pihaknya juga menerima lampiran barang bukti berupa uang Rp 200 ribu dan lembaran kertas catatan.

“Kasusnya masih diproses, kami belum bisa menetapkan apakah ini temuan atau pelanggaran dugaan politik uang. Kita lihat saja hasil klarifikasi dan identifikasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, keenam orang itu tertangkap tangan saat akan bertransaksi (politik uang) untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu S Tambunan mengatakan, keenamnya diamankan karena terlibat pertengkaran yang ditenggarai berkaitan dengan Pilkada Tanjungbalai 2020.

“Karena berkaitan dengan Pilkada, maka masalahnya kami serahkan ke Sentra Gakkumdu,” jelasnya. (MS10)