mediasumutku.com | TEBING TINGGI – Pada pelaksanaan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek Sipispis Resor Tebing Tinggi yang dipimpin Kapolsek Sipispis AKP Saefullah, Kamis (10/12), berhasil menjaring 25 orang warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19.
Kapolsek Sipispis AKP Saefullah mengatakan, operasi yustisi yang digelar di kawasan Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai melibatkan 15 orang personil yang terdiri dari 9 personil kepolisian, 3 personil TNI dan 3 personil Kecamatan Sipispis.
“Dalam kegiatan operasi yustisi kali ini, petugas menjaring 25 orang warga tidak mematuhi protokol kesehatan dan kepada mereka diberi teguran tertulis, sedangkan 30 orang lainnya diberi teguran lisan, selain itu petugas juga membagikan masker sebanyak 250 pcs,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Kapolsek Sipispis AKP Saefullah mengajak warga untuk mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah demi kebaikan bersama.
“Mari bersama-sama kita mengikuti himbauan yang telah disampaikan pemerintah terkait protokol kesehatan seperti rajin mencuci tangan dengan sabun, pakai masker, jaga jarak untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19, khususnya di Kota Tebing Tinggi,” imbuhnya.
MS9