mediasumutku.com| MEDAN- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan, perundingan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) memiliki peran yang sangat penting.
Salah satunya dalam mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, setidaknya di kawasan RCEP sendiri.
Hal ini disampaikan Mendag dalam diskusi kelompok terfokus (Forum Group Discussion/FGD) dengan Komisi VI DPR mengenai Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) Dalam Perspektif UUD 45: Peluang dan Ancaman.
“Kehadiran RCEP dipercaya akan membangun kembali harapan terhadap pemulihan ekonomi secara lebih cepat, setidaknya di kawasan RCEP sendiri. Karena pada dasaranya, upaya pemulihan ekonomi tersebut tidak dapat dilakukan secara vakum, melainkan membutuhkan kerja sama yang erat antarnegara di kawasan,” ujar Mendag, Sabtu (12/12/2020).
Mendag menjelaskan, RCEP memiliki manfaat yang besar bagi Indonesia. Pertama, perluasan akses pasar di kawasan RCEP, baik di pasar barang, jasa, serta investasi. Selain akses pasar baru di sejumlah produk, aturan-aturan yang fasilitatif akan dapat mendorong akses pasar Indonesia di kawasan RCEP.
“Potensi peningkatan ekspor ini juga bisa didapat dari spill-over effect FTA yang dimiliki negara anggota RCEP lain dengan Negara non-RCEP, dimana berdasarkan sebuah kajian, terdapat potensi peningkatan ekspor sebesar 7,2 persen,” kata Mendag.
Kedua, perjanjian RCEP menciptakan lingkungan usaha yang ramah (business friendly), adil, dan fasilitatif. Salah satunya adalah dengan adanya kepastian dan keseragaman aturan perdagangan yang mengkonsolidasikan 4 ASEAN Plus One FTA yang terpisah.
Ketiga, Perjanjian RCEP akan memperluas dan memperdalam rantai pasok regional (Regional Value Chain), sehingga ada potensi mendorong tumbuhnya industri baru yang menjadi bagian dari rantai pasok ini.
Keempat, meningkatkan kegiatan penanaman modal, baik dari negara peserta RCEP ke Indonesia maupun sebaliknya. Hal ini pada akhirnya dapat mendorong pembangunan industri hilir, transfer teknologi, dan membuka lapangan pekerjaan.
Kelima, perjanjian RCEP juga dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di kawasan,
pengembangan UMKM, serta meningkatkan transformasi ekonomi digital.
“Kementerian Perdagangan mulai mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Secara paralel, Indonesia juga perlu mulai mempersiapkan diri dalam menghadapi implementasi Perjanjian RCEP nantinya,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, reformasi dan penyesuaian kebijakan diperlukan untuk terus memperbaiki daya saing Indonesia.
“Untuk itu, diperlukan peran serta dari seluruh Kementerian dan Lembaga terkait di pusat dan daerah, pelaku usaha, akademisi, lembaga riset, serta pemangku kepentingan terkait lainnya,” pungkasnya.(MS11)