Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimNasional

Awali Tahun 2021, Tim Tabur Kejagung Dan Kejati Sulsel Amankan Terpidana Lisa Lukitawati

×

Awali Tahun 2021, Tim Tabur Kejagung Dan Kejati Sulsel Amankan Terpidana Lisa Lukitawati

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Mengawali tahun 2021, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Sulawesi Selatan, Senin (4/1/2021) berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Lisa Lukitawati di Jl. Manyar II Blok O4, Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan, pukul 17:30 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI (Kapuspenkum Kejagung RI) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Senin (4/1/2021) menyampaikan bahwa terpidana yang diamankan adalah Lisa Lukitawati (50 tahun), dimana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1337 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019.

“Terpidana Lisa Lukitawati merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Laboratorium Pendidikan Pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar Tahun Anggaran 2012 yang mengakibatkan Kerugian Negara Sebesar Rp. 22.453.646.697,36 (dua puluh dua milyar empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh tujuh tiga puluh enam sen),” papar Leo Simanjuntak.

Baca Juga:   Kasus Korupsi ASABRI, Kejagung Sita Dua Bidang Tanah di Kota Bandung

Putusan Mahkamah Agung, lanjutnya menjatuhkan pidana terhadap terpidana Lisa Lukitawati dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Selain itu, kata mantan Wakajati Papua Barat ini menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 8.937.636.613,00 (delapan milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu enam ratus tiga belas rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Baca Juga:   Benarkah Pelarian Djoko Tjandra Menyeret Oknum Jaksa?

Lebih lanjut Leo Simanjuntak menegaskan, terpidana Lisa Lukitawati yang berprofesi sebagai pengusaha sudah dipanggil secara patut selama 3 (tiga) kali untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Akan tetapi, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat semula di Jalan Ciputat Raya No 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan,” jelasnya.

Pengamanan terhadap buronan atas nama Lisa Lukitawati merupakan keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan yang pertama untuk tahun 2021. Saat ini terpidana dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk pelaksanaan eksekusi.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tegas mantan Asintel Kejati Sumut ini.

Baca Juga:   Jelang Ramadhan, Bupati Soekirman Survey Kebutuhan Pokok Di 3 Pasar Tradisional