Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji di Sergai Ditangkap Warga

×

Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji di Sergai Ditangkap Warga

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI– Ketahuan akan melakukan pencurian tabung gas RSH alias Rahmad (37), warga Dusun C Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap warga sekitar pukul 22.200 Wib, Senin malam (18/1/2021). Sedangkan teman pelaku yang diketahui bernama ADH alias Ahmad berhasil melarikan diri.

Pelaku ditangkap warga saat hendak beraksi mencuri tabung gas ukuran 3 kilogram milik korban Suwarisman (33) seorang karyawan tinggal Dusun C Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Namun nahas, ketika melakukan aksinya pelaku ketahuan korban, alhasil pelaku langsung melarikan diri dan diamankan warga. Sehingga, pelaku dan barang bukti di gelandang kekantor Polisi guna mempertangungjawabkan perbuatanya.

Informasi yang diperoleh, kejadian bermula saat korban Suwarisman hendak tidur. Karena mendengar ada suara selang gas elpiji di belakang dapur yang terjatuh, Suwarisman pun urung tidur.

Saat Suwarisman memastikan suara dari dapur, ternyata tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang berada di dapur sudah tidak ada. Selanjutnya korban melihat keluar samping sebelah kiri rumah korban dan melihat ada dua orang pria yang tidak dikenal yang sedang berdiri.

“Saat teman pelaku sedang mencuci tangan. Sudarmin (pemilik tabung gas)  menghampiri dua pelaku tersebut dan mempertanyakan kepada dua pelaku. Sedang apa kalian? Pelaku RSH langsung menjawab’ tidak ada. Sedangkan teman pelaku ADH yang hanya diam saja langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP V Simanjuntak,

Melihat temanya pelaku kabur, kata Kapolres, RSH menjadi gugup dan ikut lari ke arah persawahan milik warga. Namun, korban dan saksi mengejar sambil berteriak maling.

Baca Juga:   Usai Adu Mulut, Abang Beradik Tikam Supir Angkot Sampai Tewas

“Karena malam gelap gulita pelaku RSH menghilangkan jejak di area persawahan. Dalam waktu beberapa menit, pelaku berhasil diamankan korban dan warga sekitar. Atas kejadian tersebut langsung mengundang kehadiran masyarakat dan sempat akan dihakimi warga. Namun, aparat desa langsung melaporkan personil Polsek Perbaungan dan pelaku langsung diamankan,” beber AKBP Robin Simatupang.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek perbaungan agar pelaku di proses hukum sesuai hukum yang berlaku. “Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,”pungkas Kapolres. (MS6)