mediasumutku.com | ASAHAN – Mulai Februari 2021 mendatang, seluruh peserta BPJAMSOSTEK akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal. Artinya relaksasi atau keringanan iuran akan segera berakhir. Selain itu, batas waktu pembayaran iuran juga akan kembali menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran, Zeddy Agusdien saat berbincang bersama wartawan, Kamis (28/1/2021).
Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan diberikan sebagai bukti peran sertanya BPJAMSOSTEK dalam upaya mendukung pembangunan dan kemandirian perekonomian nasional. Zeddy menyatakan, penyesuaian iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran akan berakhir pada bulan Januari 2021 ini juga bertujuan untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.
“Selain itu, relaksasi juga untuk menjaga keberlangsungan usaha bagi perusahaan-perusahaan yang terancam akan gulung tikar akibat dampak dari pandemi Covid-19,” jelas Zeddy.
Sebelumnya, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E.Ilyas Lubis melalui keterangan persnya mengatakan, relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK dilakukan setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Selama masa relaksasi BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain cukup membayar 1 persen saja. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.
Ilyas mengajak, kepada seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran iuran untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai dari tanggal 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.
“Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja,” tutup Ilyas. (MS10)