Scroll untuk baca artikel
NasionalPendidikan

Asesmen Nasional, Modal Perhitungan Learning Loss Akibat Pandemi Covid-19

×

Asesmen Nasional, Modal Perhitungan Learning Loss Akibat Pandemi Covid-19

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SUKABUMI- Pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat pandemi Covid-19 di Indonesia telah berlangsung sekitar 10 bulan lamanya. Namun, bagi sebagian besar pelaku pendidikan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, hal ini dikhawatirkan akan terjadi learning loss (kehilangan minat belajar) pada siswa karena berkurangnya intensitas interaksi guru dan siswa saat proses pembelajaran.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Rachmadi Widdiharto mengatakan, Kemendikbud memahami kekhawatiran learning loss tersebut di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai.

“Pada saat yang bersamaan, kesehatan adalah sebuah kebutuhan yang tak bisa ditunda,” ujarnya pada acara Kunjungan Kerja Spesifik Bidang Pendidikan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:   Tingkatkan Kapasitas SDM, Pemkab Asahan Teken MoU dengan UNA

Pada kesempatan lain, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyebutkan, Kemendikbud dapat menghitung learning loss tersebut melalui penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) yang rencananya akan dilakukan pada September 2021. Selain itu, melalui AN juga akan terpetakan sekolah-sekolah mana yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah sesuai dengan kebutuhan sekolah tersebut.

AN yang terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar ini juga berguna untuk membantu sekolah memperbaiki performa layanan pendidikannya menjadi lebih baik.

“AN bukan untuk menghukum sekolah,” tegas Mendikbud Nadiem pada Rapat Kerja Perdana Tahun 2021 Bersama Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu.

Mendikbud Nadiem menjelaskan, AN bukan untuk mengevaluasi siswa bahkan menambah beban siswa ataupun sebagai syarat dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Tidak ada konsekuensi untuk siswa, melainkan dirancang untuk memperbaiki sistem pendidikan dasar dan menengah. Di sisi lain, evaluasi kompetensi peserta didik menjadi tanggung jawab guru, sekolah, dan pemerintah daerah.

Baca Juga:   Wabup Sergai Hadiri Rapat Paripurna, DPRD Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023

Hal yang sama dikatakan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Desy Ratnasari. Dia mengatakan, setelah mendengar aspirasi pelaku pendidikan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bahwa pelaksanaan AN khususnya bagi guru dengan teknik random sampling pada September 2021 nanti perlu pengawasan juga dari Kemendikbud agar data yang dihasilkan lebih valid.

“Perlu juknis (petunjuk teknis) teknik sampling tersebut dari Kemendikbud bagi sekolah,” tuturnya.