mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Tiga dari lima orang terduga bandar narkoba berhasil ditangkap massa setelah mereka melakukan aksi penculikan dan penyanderaan terhadap seorang bocah lelaki berusia 14 tahun berinisial AKS di Tanjungbalai.
Pada saat itu, Supiana, Ibu korban yang melihat anaknya dibawa paksa oleh para tersangka ke dalam mobil kemudian berteriak lalu mengundang warga melakukan aksi pengejaran.
“Motifnya karena hutang piutang narkoba. Jumlah pelaku seluruhnya ada lima orang, namun tiga orang berhasil diamankan. Mereka dikejar warga setelah diteriaki culik oleh ibu korban yang melihat anaknya ditarik paksa masuk ke dalam mobil,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira saat menggelar konferensi pers dihadapan para wartawan, Senin (8/2/2021).
Para pelaku ini, lanjut Putu Yudha, sebelummya datang ke rumah korban di Jalan Abadi, Tanjungbalai Selatan pada Jumat (5/2) lalu sekitar pukul 11:30 WIB. Saat itu, mereka mencari ayah korban namun tak berada di rumah, kemudian meminta ibu dan kakak korban memanggil orang yang mereka cari ke tempat kerjanya.
“Saat ibu dan kakak korban pergi ingin memangil ayah korban, dimanfaatkan para pelaku menarik paksa tangan kiri korban masuk ke dalam mobil mereka. Namun, aksi itu dilihat oleh ibu korban yang berteriak culik dan mengundang perhatian warga, lalu melakukan pengejaran,” jelas Putu Yudha lagi.
Karena semakin ramai warga melakukan pengejaran, para pelaku akhirnya menyerah dan mengarahkan mobilnya ke halaman Polsek Simpang Empat Asahan untuk mencari perlindungan. Ketiga pelaku yang berinisial SI (42), JI (49), SD (33) merupakan warga Aekanopan, Labuhanbatu Utara. Mereka berhasil ditangkap sementara dua lainnya melarikan diri.
Di Mapolres Tanjungbalai, mereka mengaku terpaksa melakukan penyanderaan terhadap korban, karena ayah korban memiliki hutang senilai Rp 65 juta atas jual beli narkoba yang ditransfer melalui nomor rekening. Rencananya, bocah tersebut akan mereka jadikan sandera dan akan dibawa ke daerah Labuhanbatu Utara.
“Kasus ini masih kita dalami karena pengakuan para tersangka, korban punya hutang dengan mereka sekitar 65 juta yang ditransfer untuk pemesanan seribu butir pil ekstasi. Namun, bukti hutang dalam bentuk transfer nama pada nomor rekening berbeda dengan nama ayah korban, untuk kasus narkobanya masih kita dalami,” kata Putu Yudha.
Kini, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Tanjungbalai dan masih menjalani pemeriksaan bersama barang bukti mobil para pelaku Wuling BK 1277 ACD.
“Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan dengan Undang Undang pasal 83 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(MS10)