mediasumutku.com | ASAHAN-Kepala Desa (Kades) Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara terkena operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga melakukan pungutan liar (pungli).
“Iya sedang ditangani kasusnya, sekarang masih penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ramadhani, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/2/2021).
Ramadhani menjelaskan, OTT dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya pungli pengurusan surat keterangan tanah (SKT) yang diurus warga senilai Rp 3 juta pada Selasa (16/2/2021) lalu. Oleh kepala desa, warga yang mengurus tersebut diminta uang panjar Rp 500.000, sisanya diserahkan setelah urusan surat dimaksud selesai.
“Setelah urusan surat tanah selesai, korban dipanggil oleh Kades bertemu di Kota Kisaran untuk membayar sisa uang pengurusan. Disana, kita mendapatkan informasi dan langsung melakukan OTT terhadap kades berinisial DN dan barang buktinya,” jelas kasat.
Dalam OTT tersebut, selain mengamankan Kades DN, Polisi ikut mengamankan sejumlah surat keterangan tanah, stempel kepala desa, dan uang tunai. Saat ini, Kades DN masih menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Polres Asahan. (MS10)