Scroll untuk baca artikel
BermartabatHankamHeadlineKesehatanMedanSumut

Cegah Covid-19 Semakin Meluas, Gubsu Perpanjang PPKM Hingga 14 Maret 2021

×

Cegah Covid-19 Semakin Meluas, Gubsu Perpanjang PPKM Hingga 14 Maret 2021

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 1 hingga 14 Maret 2021. Perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar di Posko Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (1/3).

“Perpanjangan PPKM tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumut,” ujar Irman, yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

Disebutkan, hingga tanggal 28 Februari 2021 angka kematian (Case fatality rate/CFR) Sumut masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,41%, recovery rate 86,5 dan positivity rate 7,2%. Untuk itu masih diperlukan langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur.

Baca Juga:   PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus

“Berdasarkan penularan yang masih terjadi, maka Gubernur Sumut kembali memperpanjang PPKM, langkah ini masih kita perlukan hingga Covid-19 di Sumut terkendali,” ujar Irman.

Instruksi Gubernur tersebut berisi mengenai pembatasan tempat kerja dengan menerapkan kerja dari rumah sebesar 50% dan kerja dari kantor sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Sektor penting yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

“Pengaturan kegiatan restoran masih diberlakukan, kapasitas dibatasi sebesar 50%, jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB saja,” kata Irman.

Selain itu, pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Meski begitu, Tim Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut masih menemukan pelanggaran jam operasional yang ditentukan sesuai Instruksi Gubernur. Saat dirazia, ada beberapa pelaku usaha yang masih membuka usahanya hingga melewati batas diizinkan yakni pukul 22.00.

Baca Juga:   Kabupaten Asahan Berada di Level 2 PPKM

“Kita harapkan para pelaku usaha mematuhi Instruksi Gubernur dan peraturan kepala daerah di masing-masing tempat, ini dilakukan semata untuk kepentingan bersama, yakni mengendalikan Covid-19,” kata Irman.

Selain itu, tentang vaksinasi Covid-19 tahap II, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut akan memberikan vaksin kepada pekerja publik. Di antaranya personel TNI/POLRI, guru, jurnalis, hingga lansia di atas 60 tahun. Sasaran vaksin pada tahap II sekitar 300.000 orang.

Selain vaksinasi, cara jitu untuk mengurangi penularan Covid-19 adalah dengan penerapan 5M oleh masyarakat. Gerakan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Agar pandemi cepat berakhir, cara lain selain vaksinasi adalah dengan menerapkan 5M, salah satunya selalu mengenakan masker, memakai masker adalah upaya jitu mengurangi penularan, bukan hanya melindungi diri sendiri melainkan juga melindungi orang lain,” kata Irman.

Baca Juga:   Pengusaha Cafe dan Kopi Temui Walikota PSP Terkait Penerapan PPKM