mediasumutku.com| MEDAN- Survei Harga Produsen Gabah di Sumatera Utara, pada Februari 2021 telah mencatat 96 observasi transaksi penjualan gabah di 13 kabupaten terpilih dengan komposisi terbanyak didominasi oleh Gabah Kering Panen (GKP) sebanyak 57 observasi (59,38 persen), diikuti Gabah Kering Giling (GKG) sebanyak 19 observasi (19,79 persen), dan Gabah Kualitas Rendah sebanyak 20 observasi (20,83 persen).
Kepala Badan Pusat Statistik Sumut, Syech Suhaimi mengatakan, di tingkat petani pada Februari 2020, harga tertinggi senilai Rp. 5.818 per kg berasal dari gabah kualitas GKG varietas Permaisuri di Kabupaten Toba Samosir.
“Sedangkan harga terendah senilai Rp. 4.200 per kg berasal dari Gabah Kualitas Rendah varietas Mekongga dan Ciherang di Kabupaten Simalungun, Gabah Kualitas GKP Varietas Inpari di Kabupaten Labuhanbatu, dan Gabah kualitas GKP varietas Inpari di Kabupaten Batu Bara,” katanya, Rabu (3/3/2021).
Ditingkat penggilingan pada Februari 2020, harga tertinggi senilai Rp. 5.918 per kg berasal dari gabah kualitas GKG varietas Permaisuri di Kabupaten Toba Samosir. Sedangkan harga terendah senilai Rp. 4.250 perkilogram berasal dari Gabah Kualitas Rendah varietas Mekongga dan Ciherang di Kabupaten Simalungun, Gabah Kualitas GKP Varietas Inpari di Kabupaten Labuhanbatu, dan Gabah kualitas GKP varietas Inpari di Kabupaten Batubara.
Rata-rata harga gabah kelompok kualitas Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat petani mengalami kenaikan sebesar 3,96 persen dari Rp. 5.357 per kg pada Januari 2021 menjadi Rp. 5.569 perkilogram pada Februari 2021. Sedan gka n Kelompok kualitas Gabah Kering Panen (GKP) mengalami penurunan 0,25 persen dari bulan sebelumnya yaitu dari Rp. 4.603 perkilogram menjadi Rp. 4 592 perkilogram.
“Rata-rata harga gabah kelompok kualitas Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan mengalami kenaikan sebesar 3,65 persen dari Rp. 5.443 perkilogram pada Januari 2021 menjadi Rp. 5.642 perkilogram pada Februari 2021. Kelompok kualitas Gabah Kering Panen (GKP) mengalami kenaikan sebesar 0,02 persen dari bulan sebelumnya yaitu dari Rp. 4.664 perkilogram menjadi Rp. 4.665 per kilogram,”katanya. (MS11)