Scroll untuk baca artikel
BermartabatHeadlineMedanSumut

7 Korban Ledakan Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan Terima Kompensasi

×

7 Korban Ledakan Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan Terima Kompensasi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada 7 korban peristiwa bom bunuh diri di Polrestabes Medan tanggal 13 November 2019 lalu. Penyerahan kompensasi disaksikan oleh Anggota DPR RI Hinca Panjaitan, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agus Salim, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, SH,SIK,M.Si, Irwasda, serta pejabat lainnya di Aula Polrestabes Medan, Rabu (17/3/2021).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam surat resminya menyampaikan, penyerahan kompensasi ini sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK memfasilitasi permohonan kompensasi para korban terorisme yang peristiwanya terjadi baik sebelum maupun setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Baca Juga:   Wakajati Sumut Agus Salim : Vaksin Ini Bukan Obat, Tapi Mendorong Terbentuknya Herd Immunity

Salah satu yang difasilitasi kompensasinya adalah untuk korban peristiwa ledakan bom di Polrestabes Medan pada 13 November 2019 yang telah mendapat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No: 881/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim. tanggal 16 Desember 2020.

Berikut ini daftar nama penerima kompensasi Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan ;
1. Sarponi Rp 21.493.200
2. Abdul Muthalib Rp 29.432.000
3. Deni Hamdani Rp 21.822.600
4. Juli Chandra Rp 21.588.600
5. Richard Purba Rp 21.000.400
6. Ihsan Muliadi Siregar Rp 20.634.800
7. Romadhoni Sutardjo Rp 6.400.000

Total keseluruhan kompensasi yang diberikan adalah Rp. 142.371.600.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di Medan, menyampaikan bahwa kedatangan mereka untuk memberikan kompensasi kepada tujuh korban peristiwa terorisme di Polrestabes Medan di tahun 2019.

Baca Juga:   Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Sergai, Wong Bertukar Informasi Terkait Kesra Berencana

Penyerahan kompensasi terhadap tujuh korban tersebut, kata Edwin dilakukan usai putusan Pengadilan Negeri Medan dinyatakan inkrah. Dalam putusan itu sudah disebutkan untuk tujuh orang ini mendapatkan kompensasi yang beragam.

“Ini hanya sebagai wujud dari kehadiran negara,” ucapnya.

Seperti diketahui, peristiwa bom bunuh diri terjadi di Polrestabes Medan pada Rabu 13 November 2019. Pelaku bom bunuh diri yakni RMN, dinyatakan tewas kejadian itu. Sedangkan, lima anggota polisi dan dua warga sipil mengalami luka-luka akibat bom bunuh diri tersebut.

Di tempat terpisah, Wakajati Sumut Agus Salim menyampaikan semoga kompensasi yang diberikan benar-benar bisa membantu para korban bom bunuh diri di Polrestabes Medan beberapa waktu lalu.

Baca Juga:   Bobby Nasution Optimis PPKM di Medan Turun Level