Salah satu yang bangunan bersejarah adalah Warenhuis. Konon, Warenhuis merupakan supermarket pertama di Kota Medan. Warenhuis dibangun pada 1916 oleh arsitek Jerman G Bos dan dibuka untuk umum pada 1919. Wali Kota Medan pertama waktu itu Daniel Baron Mackay yang meresmikan Warenhuis.
Informasi singkat Warenhuis itu memang tertulis di bagian depan dinding gedung yang telah kusam, terkelupas oleh usia.
Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution tak mau melihat gedung syarat nilai warisan sejarah (Heritage) di Medan hancur begitu saja. Tak terurus, rusah digerus zaman.
Untuk itu, Bobby Nasution melihat lagi Warenhuis pada Rabu (17/3/2021). Dia pun memerintahkan kepada OPD terkait untuk mengurusi Warenhuis. Bobby meminta Warenhuis ditata lagi dan dikembalikan wujud aslinya.
Dia mengatakan, kawasan di Jalan Ahmad Yani, Perniagaan atau Pajak Ikan Lama sudah akan dimulai revitalisasinya. Bahkan, Dana Intensif Daerah (DID) untuk itu pun sudah ada.
“Kita telah berkolaborasi dengan kementerian jadi tinggal jalan karena DID juga sudah ada. Tapi kita saat ini harus selesaikan permasalahan sosial. Itu yang sedang tahap sosialisasi. Camat sudah mulai sosialiasikan hingga dua kali tentang kawasan Heritage di Kesawan. Perkim juga sudah kita minta untuk menseriusi penataan kawasan Kesawan ini,” papar Bobby.
Rencana Bobby, jika Warenhuis telah direvitalisasi akan banyak manfaatnya. Misalnya memindahkan pelaku UMKM ke Warenhuis. Terlebih ada pro kontra UMKM atau tenant di kawasan Lapangan Merdeka.
Soal iklim oknum terhadap Gedung Warenhuis, Bobby menambahkan, Pemko Medan telah punya sertifikat Hak Pakai dari BPN sejak 2018 lalu.
Soal sengketa Warenhuis, Sumiadi Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengatakan, Pemko Medan telah punya alas hak berupa Hak Pakai yang dikeluarkan BPN pada 2018 dengan nomor: 1653.