Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

2021, Alokasi Kebutuhan Pupuk di Sumut 361.861 Ton

×

2021, Alokasi Kebutuhan Pupuk di Sumut 361.861 Ton

Sebarkan artikel ini
Foto : Pupuk/int

mediasumutku.com| MEDAN- Alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2021 di propinsi Sumut sebesar 361.861 ton, hingga 28 Februari 2021 realisasinya sebanyak 32.904,25 ton.

Kepala Seksi Pupuk Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut, Heru Suwondo merincikan, untuk alokasi jenis pupuk urea sebanyak 154.916 ton dengan realisasi 12. 898,4 ton atau persentasenya sebesar 8,33 persen.

“Kemudian jenis SP-36 alokasi 38.907 ton, realisasi 2.691,5 ton atau 6,92 persen, ZA alokasi 34.008 ton, realisasi 1770,85 ton atau 5,21 persen. NPK dengan alokasi 114.112 ton, realisasi 13.689,9 ton atau 21 persen. Organik alokasinya 19.918 ton dengan realisasi 1853,6 ton atau persentase 9,31 persen,”katanya, Minggu (4/4/2021).

Dari 32 kabupaten/ kota di Sumut yang menerima pupuk tertinggi Heru belum bisa menjelaskan karena data belum semua masuk dari daerah- daerah.

Baca Juga:   Gotong Royong TNI Bersama Rakyat, Pengecoran Jalan di Nagori Parjalangan Berjalan Lancar

“Data pupuk bersubsidi masih belum lengkap. Artinya, belum semua masuk ke Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut. Mudah-mudahan segera masuk datanya secara keseluruhan,” ujarnya.

Heru menjelaskan, penyaluran pupuk bersubsidi diberikan selektif dengan menggunakan sistem RDKK (Rencàna Definitif Kebutuhan Kelompok). Artinya,penerima subsidi pupuk yang tergabung dalam kelompok tani lebih dulu mengajukan RDKK agar tepat sasaran.

“Untuk daftar harga masing-masing jenis pupuk bersubsidi, yakni pupuk urea Rp 1.800 peekilogram , pupuk SP-36 Rp. 2.000 perkilogram, pupuk ZA Rp. 1.400 perkilogram, pupuk NPK Rp. 2.300 perkilogram dan pupuk organik Rp. 500 perkilogram,”katanya.(MS11)