Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Harga Bahan Pokok Di Enam Wilayah Alami Kenaikan

×

Harga Bahan Pokok Di Enam Wilayah Alami Kenaikan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Berdasarkan pemantauan harga bahan-bahan pokok di enam wilayah yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), secara umum menemukan kenaikan harga bahan pokok secara nasional, namun gejolak harga tersebut masih relatif stabil pada triwulan pertama 2021.

“Kenaikan dua komoditas, yakni daging ayam dan cabai terjadi di hampir semua wilayah, dengan besaran berkisar antara 10 sampai 30 persen. Namun kenaikan tersebut lebih disebabkan oleh faktor di luar persaingan, yakni faktor cuaca (iklim musiman) terkait masa panen, kendala pasokan terkait logistik dan faktor jalur distribusi yang panjang,” kata Kepala KPPU Kanwil I, Ramli Simanjuntak, Sabtu (17/4/2o21).

Kesimpulan tersebut kata Ramli, diperoleh KPPU setelah melakukan berbagai pantauan lapangan sejak awal tahun 2021 di seluruh kantor wilayah KPPU yang bertempat di Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar. Pantauan tersebut dilaksanakan atas bahan pokok seperti, beras, gula, minyak goreng, daging, telur, garam, cabe, dan bawang.

Baca Juga:   Peluang Ekspor Tuna Kalengan ke Spanyol Berpotensi Naik Pesat

“Dari pantauan terlihat bahwa kenaikan harga bahan pokok jelang Ramadhan sering kali tidak terelakan,”ujarnya.

Disebutkan Ramli, adapun enam wilayah yang dipantau yakni, Wilayah I (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau). Wilayah II (Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung).

Wilayah III (Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta). Wilayah IV (Jawa Timur, JawaTengah, DI Yogyakarta, Bali, NTT, dan NTB). Wilayah V (Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan  Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara)Wilayah VI ( (Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat).

“KPPU mengharapkan dukungan setiap pihak untuk melaporkan ke KPPU jika terdapat pelanggaran persaingan usaha di berbagai komoditas bahan pokok tersebut,” ujarnya.(MS11)

Baca Juga:   KPPU Sikapi Perkara Ekspor Benih Lobster