mediasumutku.com | ASAHAN- Pemerintah Kabupaten Asahan mengikuti rapat internal terbatas pada puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25 secara virtual, Senin (26/4/2021).
Rapat tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah Jhon Hardi Nasution, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Diantaranya, Waka Polres Asahan, Kompol. Sri Juliani Siregar, perwakilan dari Kejaksaan, Dandim 0208/AS dan para asisten.
Acara dipusatkan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan tersebut, diawali dengan laporan dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, dan dilanjutkan dengan sambutan Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin.
Tito karnavian selaku Menteri Dalam Negeri menjelaskan, pelaksanaan otonomi daerah mengacu kepada UU nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. UU ini diperkuat dengan UU nomor 32 tahun 2004. Dalam UU ini diatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Untuk itu, inilah yang menjadi esensi dari otonomi daerah.
“Otonomi daerah adalah salah satu bentuk desentralisasi. Definisi otonomi daerah adalah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur daerahnya sendiri,” kata Tito.
Pemerintah daerah diharapkan, mampu melakukan inovasi-inovasi dan mengelola sumber daya di daerahnya untuk meningkatkan pendapatan di daerahnya dan diharapkan dengan adanya otonomi daerah ini mampu mempercepat pembangunan.
“Kedepannya otonomi daerah ini perlu kita lanjutkan dan untuk itu setiap kepala daerah harus mandiri dan berinovasi. Semua kepala daerah tidak hanya memiliki kemampuan pemerintahan tapi juga memiliki kemampuan kewirausahaan dan mampu berpikir secara bisnis untuk meningkatkan pendapatan yang melebihi belanja daerahnya,” imbuh Tito. (MS10)