“Dari jumlah 53.659 kendaraan yang melanggar, sebanyak 43.245 kendaraan di antaranya ditilang. Sedangkan sisanya 10.414 kendaraan lainnya diberi teguran,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Rabu (6/11/2019).
“Dari 43.245 kendaraan yang ditilang tersebut, jumlah terbanyak dilakukan pengendara sepeda motor sebanyak 32.267 unit. Selanjutnya, mobil penumpang 5.370 unit, mobil barang 4.035 unit, mobil bus 1.566 unit, dan kendaraan khusus 7 unit,” bebernya.
Dia menuturkan, jenis pelanggaran yang ditilang, untuk sepeda motor karena tidak menggunakan helm SNI, surat-surat, hingga melawan arus dan berkendara di bawah umur.
Sedangkan pada mobil dan kendaraan khusus didominasi surat-surat, tidak menggunakan safety belt, hingga menggunakan handphone saat berkendara.[wiwin]