Scroll untuk baca artikel
BermartabatHeadlineHukrimKesehatanSumut

Kajati Sumut Ajak Masyarakat Patuhi Larangan Mudik Lebaran 2021

×

Kajati Sumut Ajak Masyarakat Patuhi Larangan Mudik Lebaran 2021

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengajak masyarakat Sumatera Utara untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021.

Hal itu disampaikan Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Rabu (5/5/2021).

Lebih lanjut Sumanggar Siagian menyampaikan, bahwa pemerintah secara resmi telah melarang kegiatan mudik lebaran tahun 2021. Langkah ini diambil oleh Pemerintah guna memutus persebaran Covid-19 dan menunjang keberhasilan vaksinasi Covid-19.

“Kebijakan pemerintah ini harus kita patuhi. Mari sama-sama untuk menjaga diri dan keluarga demi untuk kebaikan kita bersama. Pandemi Covid-19 belum berakhir, vaksinasi juga belum tuntas. Disiplin kita mematuhi protokol kesehatan menjadi salah satu kunci keberhasilan untuk menekan penyebaran virus ini,” tandasnya.

Baca Juga:   Kajati Sumut Idianto Jalin Kebersamaan dengan Jajaran Lewat Senam Pagi Bersama

Perlu diketahui, bahwa pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Selanjutnya, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.