Scroll untuk baca artikel
HukrimNasional

Dirut Telkomsel Diperiksa Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Senilai Rp 300 M

×

Dirut Telkomsel Diperiksa Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Senilai Rp 300 M

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|JAKARTA-Polda Metro Jaya memanggil Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Indonesia Edi Witjara untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (27/5/21).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan, kedua terperiksa berhalangan hadir untuk memenuhi pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus sebagai saksi dugaan korupsi.

“Memang seharusnya hari ini ada klarifikasi, namun karena keduanya ada kegiatan di Telkomsel dan sudah ada surat dari legal yang bersangkutan dan meminta penundaan terkait klarifikasi hari ini,” terang Kombes Pol. Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Indonesia Edi Witjara diduga melakukan tindak korupsi penyelewengan dana sebesar Rp300 miliar.

Baca Juga:   Jelang Imlek 2574, Wong Chun Sen Ajak Seluruh Elemen Waspadai Aksi Kejahatan

Dana tersebut merupakan anggaran untuk peminjaman SIM card PT Telkom pada 2018 lalu.

“Ada dugaan tentunya dana yang dikucurkan oleh Telkom saat itu yang disampaikan oleh masyarakat yang tak bisa dipertanggungjawabkan,” tutur Perwira Menengah Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Saat ini, Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih terus melakukan penyelidikan.

Kombes Pol. Yusri Yunus juga menjelaskan, keduanya tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena ada kegiatan HUT Telkomsel dengan kegiatan peluncuran 5G. Namun demikian, keduanya tetap akan dipanggil ulang pada waktu yang belum ditentukan. (ms7)