mediasumutku.com | AMBON– Polisi dari Polda Maluku membekuk enam pelaku yang diduga terlibat pemalsuan Surat Rapid Antigen dan Genose Covid-19 untuk perjalanan, Kamis (27/5/2021) di Jalan AY Patty-Ambon.
Hal itu dikemukakan Direskrimum Polda Maluku, Kombes Sih Harno didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, Jumat (28/5/2021).
Ia menyebutkan, keenam orang itu masing-masing inisial R (49), H (34) pegawai perusahaan travel, H (40) ASN Puskesmas Tulehu, S (40) pegawai rental, S (26) pegawai Angkasa Pura Ambon dan M (38) pegawai Bandara Pattimura.
“Ada enam orang yang kami amankan dan dilakukan pemeriksaan,” jelas Kombes Sih Harno.
Modus operandi mereka, lanjut Direskrimum, bila ada masyarakat yang memesan tiket dari travel tersebut maka ditawarkan untuk mendapatkan surat keterangan rapid tes maupun GeNose tanpa melakukan tes atau pemeriksaan.
Alurnya, kalau pemesan tiket mau hasil rapid antigen, maka orang travel H menghubungi dengan yang inisial S (rental) oleh S dicetak surat keterangan antigen.
Sesudah dicetak oleh S, maka petugas travel mengambil dan menyerahkan ke pemesan tiket. Begitu juga GeNose.
Direskrimum menambahkan, untuk biaya rapid antigen, pembeli tiket diminta membayar Rp200.000 sedangkan GeNose dikenakan tarif Rp50.000.
“Jadi mereka tidak dilakukan pengecekan secara fisik. Tetapi dikeluarkan hasil tes,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan masing-masing, uang tunai sebesar Rp 14.750.000, 3 unit laptop, 1 unit komputer, 1 unit printer, 6 HP, dan 1 cap stempel atas nama lab klinik dan 6 lembar masing-masing 4 tes GeNose dan dua rapid.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengakui, baru melakukan praktek ini sejak April.
Namun menurut keterangan masyarakat, praktek ini sudah dilakukan lama.
“Nanti akan kami kembangkan. Kapan mulai, dan siapa saja yang sudah menggunakan hasil rapid bodong ini,” katanya.
Menurutnya, dari komputer yang disita petugas, nanti pasti akan terbaca, siapa-siapa saja yang membeli tiket dan langsung menggunakan hasil rapid antigen maupun GeNose tersebut.
Direskrimum Polda Maluku, Kombes Sih Harno menambahkan, untuk pasal yang dipersangkakan terhadap para terduga adalah 263 ayat 1 KUHP yaitu membuat surat Palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun.
“Mereka kini sudah kami tahan,” demikian Kombes Sih Harno.
(MS9/Siberindo)