mediasumutku.com| MEDAN-Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
Kepala Badan Pusat Statistik Sumut, Syech Suhaimi mengatakan, NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
“Pada Mei 2021, NTP Provinsi Sumatera Utara (2018=100) tercatat sebesar 118,58 atau naik 0,89 persen dibandingkan dengan NTP April 2021, yaitu sebesar 117,53,” ujarnya, Rabu (2/6/2021).
Kenaikan NTP Mei 2021 disebabkan oleh naiknya NTP pada empat subsektor, yaitu NTP subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,84 persen, NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 1,53 persen, NTP subsektor Peternakan sebesar 1,44 persen, dan NTP Subsektor Perikanan sebesar 0,58 persen. Sementara, NTP subsektor Hortikultura mengalami penurunan sebesar 3,80 persen.
“Perubahan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) mencerminkan angka inflasi/deflasi perdesaan. Pada Mei 2021, terjadi deflasi perdesaan di Sumatera Utara sebesar 0,05 persen,” ujarnya.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Sumatera Utara Mei 2021 sebesar 119,72 atau naik sebesar 0,69 persen. dibanding NTUP bulan sebelumnya. (MS11)