mediasumutku.com|BANDUNG-DK (40), seorang pria yang menyamar menjadi wanita cantik bernama SH di media sosial. Dengan modus ini, DK menipu korban pria berisinial AK dan menggasak uang Rp250 juta. Namun, sepak terjang DK alias SH akhirnya terungkap setelah petugas Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Jabar meringkusnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, mengatakan, kasus ini berawal saat korban AK berkenalan dengan pelaku DK yang mengaku bernama SH di media sosial Facebook pada Februari 2021. Setelah berkenalan, mereka instensif melakukan percakapan melalui pesan singkat.
Pelaku DK memasang foto-foto cantik seorang model. Nama SH yang digunakan pelaku di medsos merupakan nama istrinya. Korban AK tertarik sehingga sering berkomunikasi melalui pesan singkat dan berlanjut bertukar nomor handphone (HP). Komunikasipun berlanjut ke Whatsapp.
“Korban AK dan pelaku DK sering berkomunikasi telepon menggunakan aplikasi WhatsApp. Akhirnya mereka pun berpacaran,” terang Kabidhumas.
Lantaran telah dekat, ujar Kabidhumas, pelaku DK meminjam uang kepada korban AK sebesar Rp250 juta. Tersangka DK mengaku, uang itu untuk modal bisnis dan membeli mobil.
“Dengan bujuk rayu, terjadilah pentransferan uang kurang lebih sebanyak tiga kali, sehingga korban mengalami kerugian itu Rp250 juta,” tambah Kabidhumas.
Kabid Humas juga menuturkan, korban AK mulai curiga setelah pelaku DK selalu menolak diajak video call. Bahkan uang Rp250 juta yang dipinjam, tak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Tersangka DK selalu banyak alasan dan tak mau ditemui oleh korban.
“Akhirnya korban melapor ke Polda Jabar. Penyelidikan pun dilakukan Subdit Siber V Ditreskrisus, sehingga berhasil mengungkap identitas asli pelaku dan menangkapnya di Kabupaten Garut,” tutur Kabidhumas.
Kepada penyidik, kata Kabidhumas, pelaku DK mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk berfoya-foya, berjudi, dan mancing di tempat yang mewah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 378 KUHP. Tersangka DK terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Dari hasil pemeriksaan secara digital ini belum didapat korban yang lain. Tapi modus ini sudah banyak. Pelaku DK membuat akun media sosial dengan memasang foto wanita cantik dengan keterangan sebagai model. Foto wanita itu dia dapatkan secara acak dari akun lain, ” tutur Kabidhumas.