Scroll untuk baca artikel
HankamHeadlineKesehatanMedanSumut

Kita Harus Bergandengan Tangan Menghadapi Pandemi Covid-19

×

Kita Harus Bergandengan Tangan Menghadapi Pandemi Covid-19

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Dalam rapat koordinasi unsur Forkopimda di Sumatera Utara, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan dalam upaya peningkatan prokotol kesehatan.

“PPKM Darurat yang diterapkan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Untuk itu jangan dilihat dari sisi yang membuat kita khawatir tetapi menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya di Aula Tribrata Mapoldasu, Sabtu (10/7/2021).

Terkhusus untuk penyekatan, Panca mengungkapkan akan dilakukan di beberapa titik pintu masuk ke Kota Medan. Tetapi yang paling inti adalah sebagaimana instruksi Mendagri tentang siapa-siapa saja yang bekerja disaat PPKM Darurat yakni pekerja esensial sebesar 50 persen dan non esensial sebesar 25 persen.

Baca Juga:   GERCEP Padangsidimpuan Berbagi Dengan Anak Yatin dan Kaum Dhuafa

“Jadinya dengan adanya pembatasan ini semua perusahaan harus menaati aturan PPKM Darurat dengan bekerja 50 persen dari kantor dan 25 persen bekerja dari rumah. Namun untuk dibidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak bekerja 100 persen ,” ungkapnya.

Panca mengimbau, kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan untuk saat ini tidak perlu masuk ke Kota Medan sehingga tidak tercapai pelaksanaan PPKM Darurat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Dengan pembatasan ini, kegiatan masyarakat berkurang dan PPKM Darurat bisa berjalan dengan baik. Hari ini tahapan yang dilakukan dengan menyampaikan sosialisasi PPKM Darurat serta menentukan titik-titik penyekatan,” tegasnya.

Panca menambahkan, kepada masyarakat tetap bisa mendatangi pusat perbelanjaan untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Tetapi pada pelaksanaan PPKM Darurat seluruh tempat perbelajaan maupun yang menyediakan kebutuhan pokok serta makanan telah diatur jam operasionalnya hingga Pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:   Masih Dievaluasi, Luhut: Lanjut atau Tidak Tunggu 2 – 3 Hari Lagi

“Walaupun begitu, masyarakat masih bisa membeli makanan dengan cara membawa pulang (take away) dan tidak diperbolehkan makan di tempat. Oleh karena itu mari kita bergandengan tangan menghadapi pandemi Cpvod-19 ini,” tegasnya.