Scroll untuk baca artikel
HankamKesehatanSumut

Polres Sergai Lakukan Penyekatan di Perbaungan-Dolok Masihul

×

Polres Sergai Lakukan Penyekatan di Perbaungan-Dolok Masihul

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SERGAI– Polres Serdang Bedagai melaksanakan Penyekatan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Wilkum Polres Serdang Bedagai.

Kegiatan tersebut berlangsung di Pos Penyekatan Perbaungan dan Pos Penyekatan Dolok Masihul, Rabu (4/8) pagi dengan melibatkan petugas gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang menyampaikan adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan peyekatan adalah dalam rangka menekan laju penyebaran Virus Covid – 19 dengan cara membatasi mobilitas arus Lalu Lintas orang menuju Kota Medan yang sedang dalam status PPKM Level 4, Polres Serdang Bedagai yang merupakan wilayah penyangga menuju Kota Medan juga sedang melaksanakan kegiatan PPKM Level 3.

“Dalam kesempatan itu melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai sehingga adanya pembatasan waktu operasional kegiatan masyarakat,”ujarnya.

Selain itu, sebut Kapolres, melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 4 di wilayah Kota Medan terhitung mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021 dan diperpanjang lagi sampai 8 Agustus 2021.

Untuk sementara, lanjut Kapolres masyarakat disarankan untuk tidak berkunuung ke Medan.  Kegiatan lainnya adalah membagikan brosur terhadap pengendara dan masyarakat yang melintas berkaitan dengan PPKM Level 3 dan imbauan penerapan protokol kesehatan.

Dalam giat ini, lanjut Kapolres, melakukan penyekatan khususnya terhadap mobil penumpang pribadi dan penumpang umum serta pengendara sepeda motor dengan cara memeriksa bukti identitas, Surat ijin jalan, Surat bukti hasil Swab serta menghimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan menuju Kota Medan.

Memerintahkan pengguna jalan (Roda dua dan Roda empat) untuk memutar balik kendaraannya guna membatasi mobilitas orang dan kendaraan menuju Kota Medan.

Kemudian melakukan tindakan berupa teguran lisan, teguran tertulis maupun tindakan fisik terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan Swab Antigen secara acak terhadap pengemudi dan pengendara guna mengetahui sebaran konfirmasi Covid – 19. (MS6)

Baca Juga:   Wujudkan Kabupaten yang Religius, Pemkab Sergai Bebaskan BPHTB Rumah Ibadah