Scroll untuk baca artikel
HeadlineNasional

Penerima Bantuan Subsidi Upah Diperluas Hingga 1,7 Juta Pekerja

×

Penerima Bantuan Subsidi Upah Diperluas Hingga 1,7 Juta Pekerja

Sebarkan artikel ini
MEDAN-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh (BSU) secara nasional di 34 provinsi dan 514 kota/kabupaten.
Kebijakan perluasan ini diputuskan Kemnaker mengingat masih adanya sisa alokasi anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.
“Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi COVID-19,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dikutip dari laman resmi Kemnaker, Kamis (30/9/2021).
Indah menjelaskan, realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp6.9 triliun.
“Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progres yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja,” ujarnya.
Indah merinci, data calon penerima BSU yang diterima Kemnaker adalah 8.508.527 orang. Kemudian setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang telah menerima bantuan sosial (bansos) lain. Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU.
“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari penerima bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” tegas Dirjen Putri. Program BSU Tahun 2021 ini ditargetkan tersalur kepada seluruh penerima yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 pada akhir Oktober 2021 mendatang.

Baca Juga:   Pekerja Gaji Pas-pasan Bakal Dapat Subsidi Tunai?